Tangkap Penyu, Nelayan di Kupang Ditangkap Anggota Polairud Polda NTT

digtara.com -Tim patroli gabungan direktorat Polairud Polda NTT mengamankan A alias Aslan (23), seorang nelayan yang diduga melakukan penangkapan satwa laut yang dilindungi berupa penyu di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Sabtu (11/10/2025) dini hari.
Baca Juga:
"tim gabungan Ditpolairud Polda NTT telah mengamankan satu orang nelayan yang diduga menangkap dan memperjualbelikan penyu, yang merupakan satwa laut yang dilindungi undang-undang," ujarnya pada Sabtu (11/10/2025).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya praktik jual beli daging penyu untuk konsumsi dalam acara pesta di wilayah Talibura.
Baca Juga:Menindaklanjuti informasi tersebut, tim KP P. Sukur XXII–3007 melakukan penyelidikan dan mendalami sumber penyu yang diperjualbelikan.
Sekitar pukul 00.30 Wita, tim patroli gabungan yang terdiri dari KP. P. Sukur XXII–3007, KP. P. Ndao XXII–3009, dan KP. Turangga XXII–3013 mendapati aktivitas mencurigakan di pesisir pantai Desa Henga.
Petugas kemudian mengamankan A alias Aslan yang mengaku telah beberapa kali menangkap dan menjual penyu untuk dijadikan konsumsi masyarakat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua ekor penyu hidup, satu buah bola pelampung warna biru, dan satu gulung tali nilon sepanjang lima meter.
Petugas memastikan seluruh barang bukti dalam kondisi aman.
Baca Juga:Kedua penyu akan diserahkan kepada instansi terkait untuk proses penyelamatan dan pelepasliaran ke habitat aslinya.

ABK Pelaku Penikaman Sesama ABK Diamankan Ditpolairud Polda NTT

Lindungi Hak Konsumen, Polda NTT Proses Lanjut Kasus Beras Tidak Layak Konsumsi

Berkas P21, Mantan Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Barat Daya Diserahkan Ke JPU

Kodaeral VII Beri Brevet Kehormatan Penyelaman Hiperbarik ke Kapolda NTT

Polres TTS Musnahkan Miras Hasil Temuan
