Lindungi Hak Konsumen, Polda NTT Proses Lanjut Kasus Beras Tidak Layak Konsumsi

digtara.com -Perlindungan terhadap hak konsumen terutama untuk berbagai produk yang dikonsumsi menjadi perhatian Polda NTT dan jajaran.
Baca Juga:
Kasus ini terus bergulir. Polda NTT sudah menetapkan dua orang tersangka namun belum tahan.
Proses hukum kasus ini dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda NTT dengan mengamankan barang bukti dan dokumen serta memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli.
Baca Juga:"Pengungkapan dua kasus dugaan tindak pidana di bidang Perlindungan Konsumen ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mendukung program pangan murah pemerintah dan menjaga stabilitas serta ketahanan pangan di wilayah NTT. Penegakan hukum kami arahkan untuk memastikan kualitas, keamanan, dan kejujuran dalam rantai distribusi bahan pangan," ujar Karo Ops Polda NTT, Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin didampingi Dirreskrimsus, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, Kabid Humas, Kombes Pol Henry Novika Chandra dan Kabid Propam AKBP Muhammad Andra Wardhana, Kamis (9/10/2025).
Ia menegaskan, tindakan tegas tersebut merupakan upaya Polri untuk melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen dan memastikan agar seluruh aktivitas ekonomi berjalan secara jujur, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan perbuatan serupa," tegas Karo Ops.
"Polri hadir memastikan keadilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pengawasan distribusi pangan. Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan Bulog, Dinas Perdagangan, dan Dinas Pertanian agar distribusi pangan bersubsidi sampai tepat sasaran," ujar Kombes Joni.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk turut aktif melapor bila menemukan praktik curang.
Baca Juga:"Dengan sinergi antara Polri, pemerintah, dan masyarakat, kita wujudkan NTT sebagai daerah yang aman, adil, dan sejahtera," tandasnya.
Polda NTT menangani laporan polisi nomor LP/B/157/VIII/2025/Polda NTT, tanggal 1 Agustus 2025.
Peristiwa terjadi pada 13 Juli 2025 di salah satu retail modern di Kota Kupang.
I, seorang konsumen di Kota Kupang membeli beras premium merk Topi Koki ukuran 20 kilogram, namun setelah dibuka, beras tersebut berisi banyak kutu dan tidak layak konsumsi.
RA pun sudah ditetapkan oleh penyidik DItreskrimsus Polda NTT sebagai tersangka.
Baca Juga:Dalam kaitan dengan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1,79 ton beras berbagai kemasan merek Topi Koki dan dokumen lainnya yang rusak.
"Pelaku memperdagangkan beras yang telah rusak dan tercemar tanpa memberi informasi yang jujur kepada pembeli. Ini jelas pelanggaran terhadap hak dasar konsumen," ujar Kombes Hans.
Tersangka RA dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Baca Juga:Polda NTT juga menangani kasus penukaran beras SPHP Bulog dengan beras merk Jeruk dan ditangani berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/10/IX/2025/Polda NTT, tanggal 17 September 2025.
Kejadian ini terjadi di Pasar Inpres, Kota Kupang, pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 19.00 WITA.
Pelaku M (36), seorang ibu rumah tangga, diduga menukar isi karung beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) milik Perum Bulog ke dalam karung beras bermerek "Super Cap Jeruk" untuk dijual dengan harga lebih tinggi — Rp 13.000 per kilogram, sedangkan harga resmi beras SPHP hanya Rp 11.300 per kilogram.
Polisi mengamankan barang bukti 2,615 ton beras Cap Jeruk, 149 karung beras SPHP (total 750 kilogram), 111 karung kosong SPHP, 18 karung kosong Cap Jeruk, satu unit mesin jahit merk Newlong, pisau cutter hijau serta dokumen izin usaha.
"Modus ini sangat merugikan masyarakat, karena beras SPHP merupakan program subsidi pemerintah untuk membantu rakyat kecil. Kami menindak tegas siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari program tersebut," ujar Dirreskrimsus Kombes Hans.
Baca Juga:Pelaku M dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Berkas P21, Mantan Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Barat Daya Diserahkan Ke JPU

Kodaeral VII Beri Brevet Kehormatan Penyelaman Hiperbarik ke Kapolda NTT

Polres TTS Musnahkan Miras Hasil Temuan

Ungkap Kasus Penipuan Kemasan, Polda NTT Amankan 2,6 Ton Beras di Pasar Tradisional

Jual Beras Premium Berisi Kutu, Pimpinan Retail di Kupang Jadi Tersangka
