Lindungi Hak Konsumen, Polda NTT Proses Lanjut Kasus Beras Tidak Layak Konsumsi
digtara.com -Perlindungan terhadap hak konsumen terutama untuk berbagai produk yang dikonsumsi menjadi perhatian Polda NTT dan jajaran.
Baca Juga:
Kasus ini terus bergulir. Polda NTT sudah menetapkan dua orang tersangka namun belum tahan.
Proses hukum kasus ini dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda NTT dengan mengamankan barang bukti dan dokumen serta memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli.
Baca Juga:"Pengungkapan dua kasus dugaan tindak pidana di bidang Perlindungan Konsumen ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mendukung program pangan murah pemerintah dan menjaga stabilitas serta ketahanan pangan di wilayah NTT. Penegakan hukum kami arahkan untuk memastikan kualitas, keamanan, dan kejujuran dalam rantai distribusi bahan pangan," ujar Karo Ops Polda NTT, Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin didampingi Dirreskrimsus, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, Kabid Humas, Kombes Pol Henry Novika Chandra dan Kabid Propam AKBP Muhammad Andra Wardhana, Kamis (9/10/2025).
Ia menegaskan, tindakan tegas tersebut merupakan upaya Polri untuk melindungi hak-hak masyarakat sebagai konsumen dan memastikan agar seluruh aktivitas ekonomi berjalan secara jujur, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan perbuatan serupa," tegas Karo Ops.
"Polri hadir memastikan keadilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pengawasan distribusi pangan. Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan Bulog, Dinas Perdagangan, dan Dinas Pertanian agar distribusi pangan bersubsidi sampai tepat sasaran," ujar Kombes Joni.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk turut aktif melapor bila menemukan praktik curang.
Baca Juga:"Dengan sinergi antara Polri, pemerintah, dan masyarakat, kita wujudkan NTT sebagai daerah yang aman, adil, dan sejahtera," tandasnya.
Polda NTT menangani laporan polisi nomor LP/B/157/VIII/2025/Polda NTT, tanggal 1 Agustus 2025.
Peristiwa terjadi pada 13 Juli 2025 di salah satu retail modern di Kota Kupang.
I, seorang konsumen di Kota Kupang membeli beras premium merk Topi Koki ukuran 20 kilogram, namun setelah dibuka, beras tersebut berisi banyak kutu dan tidak layak konsumsi.
RA pun sudah ditetapkan oleh penyidik DItreskrimsus Polda NTT sebagai tersangka.
Baca Juga:
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Didukung ICITAP, Polda NTT dan Lembaga Terkait Bahas masalah TPPO di NTT
Pimpin Sertijab PJU dan Dua Kapolres, Kapolda NTT Juga Lantik Kombes Nova Irone Surentu Jadi Direktur PPA Dan PPO
Dari Sumsel, Maluku, NTT Dan Maluku Utara, Brigjen Pol Murry Mirranda 'Jenderal Pegiat Sosial' Kini Menyandang Bintang Satu di Bangka Belitung
Penyandang Disabilitas di Manggarai Timur Dapat Bantuan dari Kapolda NTT