KPK Dorong Perbaikan Sistemik Pasca SPI 2024 Ungkap Celah Tata Kelola Pendidikan di NTT
digtara.com -Tata kelola lembaga pendidikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menjadi titik lemah dalam upaya membangun pendidikan berintegritas.
Baca Juga:
Kondisi ini menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendorong perbaikan sistem pengelolaan pendidikan di daerah.
Sebagai tindak lanjut, KPK menggelar Forum Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi SPI Pendidikan 2024 di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Kota Kupang, Rabu (8/10/2025).
Baca Juga:Forum ini dihadiri pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag, LLDIKTI, Kopertais, dan Inspektorat se-NTT.
"Capaian itu mencerminkan integritas pendidikan jenjang menengah atas atau sederajat di NTT, berada pada level 2 atau kategori 'Integritas Korektif'," ujar Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana.
Wawan menegaskan, pendidikan berintegritas tidak cukup hanya mengandalkan kejujuran siswa di ruang ujian.
Pemetaan SPI menunjukkan karakter peserta didik menjadi aspek paling menonjol dengan skor 76,88, menandakan nilai kejujuran dan tanggung jawab mulai tumbuh di ruang kelas.
Namun, belum diimbangi sistem kelembagaan yang kokoh.
Baca Juga:"Nilai-nilai integritas seperti kejujuran, tanggung jawab, dan etika mulai tampak di kalangan peserta didik meski belum sepenuhnya merata dan konsisten," jelas Wawan.
Sinyal serupa disampaikan Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi.
Menurutnya, meskipun partisipasi survei mencapai 88,64 persen, integritas pendidikan di NTT masih berada pada tahap awal dan memerlukan penyempurnaan berkelanjutan.
Tapi, pelaksanaannya belum konsisten, masih banyak celah perilaku tidak berintegritas," ungkap Dian.
Hasil SPI juga mencatat, LLDIKTI Wilayah XV (pendidikan tinggi) memperoleh skor 66,11, dengan dimensi tata kelola kembali menjadi nilai terendah.
Baca Juga:Tantangan terbesar justru bukan pada peserta didik, melainkan pada ekosistem dan sistem pengelolaan lembaga pendidikan.
Dian menambahkan, kolaborasi lintas lembaga perlu diperkuat agar program pendidikan antikorupsi menyentuh sistem kelembagaan, bukan hanya kegiatan di kelas.
"Kolaborasi antarpemangku kepentingan memang sudah mulai terbentuk, tapi masih perlu diperkuat agar dampaknya lebih luas," tambahnya.
Pendekatan ini menjadi strategi keberlanjutan untuk menjadikan tata kelola sebagai fondasi utama pendidikan berintegritas.
Baca Juga:
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai
KPK Tahan Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto Terkait Suap Pengadaan Katalis
Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran