Jumat, 10 April 2026

Ungkap Kasus Penipuan Kemasan, Polda NTT Amankan 2,6 Ton Beras di Pasar Tradisional

Imanuel Lodja - Kamis, 09 Oktober 2025 14:36 WIB
Ungkap Kasus Penipuan Kemasan, Polda NTT Amankan 2,6 Ton Beras di Pasar Tradisional
ist
Dirreskrimsus Polda NTT menjelaskan soal pengungkapan kasus beras bermasalah di Polda NTT

digtara.com -Sebanyak 2,6 ton beras atau 2.615 kilogram diamankan penyidik Ditreskrimsus Polda NTT.

Baca Juga:

Ribuan kilogram beras SPHP ini dikemas dalam karung beras jenis jeruk.

Beras bermasalah ini diamankan polisi pada 16 September 2025 malam di salah kios di pasar Inpres Kota Kupang, NTT.

"Modusnya, pelaku melakukan penukaran isi beras jeruk dengan menggunakan beras SPHP. Delapan karung beras SPHP seberat 40 kilogram dimasukkan ke dalam karung beras jeruk ukuran 40 kilogram," urai Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan didampingi Karo Ops Polda NTT, Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin, Kabid Humas, Kombes Pol Henry Novika Chandra dan Kabid Propam, AKBP Muhamad Andra Wardhana di Mapolda NTT, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga:
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan M (36), seorang ibu rumah tangga sebagai tersangka.

"Namun karena alasan kesehatan, tersangka belum ditahan," ujarnya.

Modusnya, pelaku melakukan hal tersebut di kiosnya karena terdapat perbedaan harga penjualan beras jeruk dengan beras SPHP.

"Harga beras jeruk lebih mahal harga daripada beras SPHP. Satu kilogram beras jeruk Rp 13.000 sementara satu kilogram beras SPHP Rp 11.300," tandas Dir Reskrimsus Polda NTT.

Dalam pengakuannya, tersangka mengaku kalau beras yang sudah terjual sebanyak 80 kilogram.

Sebelumnya, tersangka mengambil empat ton beras SPHP dari Bulog.

Baca Juga:
Terkait kasus ini, penyidik sudah memeriksa enam orang saksi termasuk anggota Polri yang pertama kali mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perlindungan konsumen.

Penyidik juga meminta keterangan dari ET selaku saksi karyawan (sopir) pada kios UD Aira yang diperintahkan oleh tersangka M untuk menjahit karung beras super cap jeruk yang telah diisi beras SPHP.

Ada pula YT selaku saksi karyawan (penjaga kios) pada kios UD Aira yang diperintahkan M untuk menjahit karung beras super cap jeruk yang telah diisi beras SPHP.

Selain itu J, pemilik kios ud. Aira yang juga suami tersangka serta Stephanie JS selaku saksi distributor resmi Beras SPHP (asisten Manager Perum
Bulog Kanwil NTT).

"Ada pula tiga orang ahli yang kita periksa dari Ahli Perlindungan Konsumen dari Dinas Disperindag Kota Kupang, ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang dan ahli bidang pangan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT," tandasnya.

Terkait kasus ini, polisi mengamankan barang bukti beras cap jeruk sebanyak 2.615 kilogram (2,615 ton), 149 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram yang belum dipindahkan ke karung Beras super cap jeruk sebanyak 750 kilogram.

111 karung kosong beras SPHP, 18 karung kosong beras cap jeruk, satu unit mesin jahit merek Newlong, satu buah pisau cutter, surat perizinan berusaha.

Baca Juga:
Tersangka M diduga melanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
28 Peserta Penerimaan Akpol 2026 Gugur Pemeriksaan Kesehatan I

28 Peserta Penerimaan Akpol 2026 Gugur Pemeriksaan Kesehatan I

Sumur Bor Diresmikan Kapolda NTT, Warga Rukun Lima Ende Tidak Lagi Kesulitan Air Bersih

Sumur Bor Diresmikan Kapolda NTT, Warga Rukun Lima Ende Tidak Lagi Kesulitan Air Bersih

Kapolda NTT Resmikan Mako Satpolairud Polres Ende

Kapolda NTT Resmikan Mako Satpolairud Polres Ende

Dampak Gempa di Flores Timur, Enam Warga Terluka Dan Ratusan Rumah Warga Rusak

Dampak Gempa di Flores Timur, Enam Warga Terluka Dan Ratusan Rumah Warga Rusak

Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada

Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada

Satu Tahun Buron, Pelaku Persetubuhan Anak Diamankan Polda NTT

Satu Tahun Buron, Pelaku Persetubuhan Anak Diamankan Polda NTT

Komentar
Berita Terbaru