Ungkap Kasus Penipuan Kemasan, Polda NTT Amankan 2,6 Ton Beras di Pasar Tradisional

digtara.com -Sebanyak 2,6 ton beras atau 2.615 kilogram diamankan penyidik Ditreskrimsus Polda NTT.
Baca Juga:
Beras bermasalah ini diamankan polisi pada 16 September 2025 malam di salah kios di pasar Inpres Kota Kupang, NTT.
"Modusnya, pelaku melakukan penukaran isi beras jeruk dengan menggunakan beras SPHP. Delapan karung beras SPHP seberat 40 kilogram dimasukkan ke dalam karung beras jeruk ukuran 40 kilogram," urai Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan didampingi Karo Ops Polda NTT, Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin, Kabid Humas, Kombes Pol Henry Novika Chandra dan Kabid Propam, AKBP Muhamad Andra Wardhana di Mapolda NTT, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga:Dalam kasus ini, penyidik menetapkan M (36), seorang ibu rumah tangga sebagai tersangka.
"Namun karena alasan kesehatan, tersangka belum ditahan," ujarnya.
Modusnya, pelaku melakukan hal tersebut di kiosnya karena terdapat perbedaan harga penjualan beras jeruk dengan beras SPHP.
Dalam pengakuannya, tersangka mengaku kalau beras yang sudah terjual sebanyak 80 kilogram.
Sebelumnya, tersangka mengambil empat ton beras SPHP dari Bulog.
Baca Juga:Terkait kasus ini, penyidik sudah memeriksa enam orang saksi termasuk anggota Polri yang pertama kali mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perlindungan konsumen.
Penyidik juga meminta keterangan dari ET selaku saksi karyawan (sopir) pada kios UD Aira yang diperintahkan oleh tersangka M untuk menjahit karung beras super cap jeruk yang telah diisi beras SPHP.
Ada pula YT selaku saksi karyawan (penjaga kios) pada kios UD Aira yang diperintahkan M untuk menjahit karung beras super cap jeruk yang telah diisi beras SPHP.
Bulog Kanwil NTT).
Terkait kasus ini, polisi mengamankan barang bukti beras cap jeruk sebanyak 2.615 kilogram (2,615 ton), 149 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram yang belum dipindahkan ke karung Beras super cap jeruk sebanyak 750 kilogram.
111 karung kosong beras SPHP, 18 karung kosong beras cap jeruk, satu unit mesin jahit merek Newlong, satu buah pisau cutter, surat perizinan berusaha.
Baca Juga:Tersangka M diduga melanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Polres TTS Musnahkan Miras Hasil Temuan

Jual Beras Premium Berisi Kutu, Pimpinan Retail di Kupang Jadi Tersangka

Lima Hektar Lahan Disiapkan Polres Sumba Barat Jadi Pilot Project Penanaman Jagung

Gandeng Kelompok Tani, Polres TTU Kelola 69 Hektar Lahan Jagung

Puluhan Warga Kupang Barat Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Polda NTT
