Selasa, 24 Februari 2026

Ungkap Kasus Penipuan Kemasan, Polda NTT Amankan 2,6 Ton Beras di Pasar Tradisional

Imanuel Lodja - Kamis, 09 Oktober 2025 14:36 WIB
Ungkap Kasus Penipuan Kemasan, Polda NTT Amankan 2,6 Ton Beras di Pasar Tradisional
ist
Dirreskrimsus Polda NTT menjelaskan soal pengungkapan kasus beras bermasalah di Polda NTT

digtara.com -Sebanyak 2,6 ton beras atau 2.615 kilogram diamankan penyidik Ditreskrimsus Polda NTT.

Baca Juga:

Ribuan kilogram beras SPHP ini dikemas dalam karung beras jenis jeruk.

Beras bermasalah ini diamankan polisi pada 16 September 2025 malam di salah kios di pasar Inpres Kota Kupang, NTT.

"Modusnya, pelaku melakukan penukaran isi beras jeruk dengan menggunakan beras SPHP. Delapan karung beras SPHP seberat 40 kilogram dimasukkan ke dalam karung beras jeruk ukuran 40 kilogram," urai Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan didampingi Karo Ops Polda NTT, Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin, Kabid Humas, Kombes Pol Henry Novika Chandra dan Kabid Propam, AKBP Muhamad Andra Wardhana di Mapolda NTT, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga:
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan M (36), seorang ibu rumah tangga sebagai tersangka.

"Namun karena alasan kesehatan, tersangka belum ditahan," ujarnya.

Modusnya, pelaku melakukan hal tersebut di kiosnya karena terdapat perbedaan harga penjualan beras jeruk dengan beras SPHP.

"Harga beras jeruk lebih mahal harga daripada beras SPHP. Satu kilogram beras jeruk Rp 13.000 sementara satu kilogram beras SPHP Rp 11.300," tandas Dir Reskrimsus Polda NTT.

Dalam pengakuannya, tersangka mengaku kalau beras yang sudah terjual sebanyak 80 kilogram.

Sebelumnya, tersangka mengambil empat ton beras SPHP dari Bulog.

Baca Juga:
Terkait kasus ini, penyidik sudah memeriksa enam orang saksi termasuk anggota Polri yang pertama kali mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perlindungan konsumen.

Penyidik juga meminta keterangan dari ET selaku saksi karyawan (sopir) pada kios UD Aira yang diperintahkan oleh tersangka M untuk menjahit karung beras super cap jeruk yang telah diisi beras SPHP.

Ada pula YT selaku saksi karyawan (penjaga kios) pada kios UD Aira yang diperintahkan M untuk menjahit karung beras super cap jeruk yang telah diisi beras SPHP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus TPPO 13 Pekerja Pub

Polres Sikka Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus TPPO 13 Pekerja Pub

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum

Jadi Tersangka, Piche Kotta Mengaku Tidak Pernah Terlibat Kasus Pencabulan Dan Hargai Proses Hukum

Brimob Polda NTT Bangun Jembatan di Nanganae Bantu Akses Warga

Brimob Polda NTT Bangun Jembatan di Nanganae Bantu Akses Warga

Kapolda NTT Salurkan Bantuan Dua Ton Beras, Ratusan KK di Amanuban Timur-TTS Juga Jadi Sasaran

Kapolda NTT Salurkan Bantuan Dua Ton Beras, Ratusan KK di Amanuban Timur-TTS Juga Jadi Sasaran

Kunjungi Sekolah Yang Rusak Karena Bencana Alam, Wakapolda NTT Beri Bantuan Pendidikan

Kunjungi Sekolah Yang Rusak Karena Bencana Alam, Wakapolda NTT Beri Bantuan Pendidikan

Komentar
Berita Terbaru