Jual Beras Premium Berisi Kutu, Pimpinan Retail di Kupang Jadi Tersangka
emas yang dalam kemasannya terdapat hama kutu, satu lembar struk pembelian beras jenis Premium Merek Topi Koki ukuran 20 kilogram dengan kemasan warna kuning emas.
Baca Juga:
"Diamankan pula dokumen dari retail modern yang berada di kota Kupang berupa NIB, surat terima barang, berita acara pengiriman barang, surat jalan barang dan faktur pengiriman barang dan satu lembar setoran bank," ujarnya.
Selain itu 330 karung beras jenis premium merk Topi Koki ukuran 5 kilogram dengan kemasan warna hijau yang didalam kemasannya terdapat hama kutu, satu karung beras jenis premium merk Topi Koki ukuran 5 kilogram dengan kemasan warna
kuning yang didalam kemasannya terdapat hama kutu.
Enam karung beras jenis premium merk Topi Koki ukuran 10 kilogram dengan kemasan warna hijau yang didalam kemasannya terdapat hama kutu serta empat karung beras jenis premium merk Topi Koki ukuran 20 kilogram dengan kemasan warna hijau yang didalam kemasannya terdapat hama kutu.
Baca Juga:
Perlindungan Konsumen.
"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," tandasnya.
Pasal 8 ayat (2), pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
Kurang dari 24 Jam, Terduga Pembunuh Ayah Kandung di Kota Kupang Ditangkap di Kabupaten TTS
Jenazah Buruh Diduga Korban Pembunuhan Anak Kandung Diotopsi, Polisi Kejar Terduga Pelaku
Korban Pengeroyokan Warga Yang Diduga Pelaku Curanmor Meninggal Dunia
Buruh Harian Lepas di Kupang Ditemukan Tewas Dalam Gubuk, Diduga Dibunuh Anaknya
Gagal Curi Sepeda Motor, Pria di Kupang Babak Belur Dihajar Massa
Rekrut Tenaga Kerja Secara Ilegal, Dua Pelaku TPPO Diamankan Polda NTT
Kurang dari 24 Jam, Terduga Pembunuh Ayah Kandung di Kota Kupang Ditangkap di Kabupaten TTS
Buat Dokumen Abal-Abal, Mantan Kepala BPBD dan Kabid di Tebingtinggi Ditahan Kejari: Kerugian Negara Rp116 Juta
Kode Redeem FC Mobile 25 November 2025: Daftar Terbaru yang Masih Bisa Dicoba dan Cara Klaim Resmi
Longsor Tapanuli Tengah Tewaskan 4 Orang, Ribuan Rumah Terendam Banjir Akibat Cuaca Ekstrem
Di Kabupaten Sikka-NTT Adik Bunuh Kakak dengan Parang
Jenazah Buruh Diduga Korban Pembunuhan Anak Kandung Diotopsi, Polisi Kejar Terduga Pelaku
Hadiri Pemeriksaan di Kejari Medan, Kadis Perhubungan Erwin Saleh Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi