Selasa, 25 November 2025

Jual Beras Premium Berisi Kutu, Pimpinan Retail di Kupang Jadi Tersangka

Imanuel Lodja - Kamis, 09 Oktober 2025 13:56 WIB
Jual Beras Premium Berisi Kutu, Pimpinan Retail di Kupang Jadi Tersangka
ist
Direskrimsus Polda NTT dan beberapa pejabat memperlihatkan beras yang disita Polda NTT terkait tindak pidana
Diamankan pula satu karung beras jenis premium merk Topi Koki ukuran 20 kilogram dengan kemasan warna kuning
emas yang dalam kemasannya terdapat hama kutu, satu lembar struk pembelian beras jenis Premium Merek Topi Koki ukuran 20 kilogram dengan kemasan warna kuning emas.

Baca Juga:

"Diamankan pula dokumen dari retail modern yang berada di kota Kupang berupa NIB, surat terima barang, berita acara pengiriman barang, surat jalan barang dan faktur pengiriman barang dan satu lembar setoran bank," ujarnya.

Selain itu 330 karung beras jenis premium merk Topi Koki ukuran 5 kilogram dengan kemasan warna hijau yang didalam kemasannya terdapat hama kutu, satu karung beras jenis premium merk Topi Koki ukuran 5 kilogram dengan kemasan warna
kuning yang didalam kemasannya terdapat hama kutu.

Enam karung beras jenis premium merk Topi Koki ukuran 10 kilogram dengan kemasan warna hijau yang didalam kemasannya terdapat hama kutu serta empat karung beras jenis premium merk Topi Koki ukuran 20 kilogram dengan kemasan warna hijau yang didalam kemasannya terdapat hama kutu.

Baca Juga:

RA diduga melanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.

"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," tandasnya.

Pasal 8 ayat (2), pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru