Jual Beras Premium Berisi Kutu, Pimpinan Retail di Kupang Jadi Tersangka
emas yang dalam kemasannya terdapat hama kutu, satu lembar struk pembelian beras jenis Premium Merek Topi Koki ukuran 20 kilogram dengan kemasan warna kuning emas.
Baca Juga:
"Diamankan pula dokumen dari retail modern yang berada di kota Kupang berupa NIB, surat terima barang, berita acara pengiriman barang, surat jalan barang dan faktur pengiriman barang dan satu lembar setoran bank," ujarnya.
Selain itu 330 karung beras jenis premium merk Topi Koki ukuran 5 kilogram dengan kemasan warna hijau yang didalam kemasannya terdapat hama kutu, satu karung beras jenis premium merk Topi Koki ukuran 5 kilogram dengan kemasan warna
kuning yang didalam kemasannya terdapat hama kutu.
Enam karung beras jenis premium merk Topi Koki ukuran 10 kilogram dengan kemasan warna hijau yang didalam kemasannya terdapat hama kutu serta empat karung beras jenis premium merk Topi Koki ukuran 20 kilogram dengan kemasan warna hijau yang didalam kemasannya terdapat hama kutu.
Baca Juga:
Perlindungan Konsumen.
"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," tandasnya.
Pasal 8 ayat (2), pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
Polres TTS Musnahkan Miras Hasil Temuan
Ungkap Kasus Penipuan Kemasan, Polda NTT Amankan 2,6 Ton Beras di Pasar Tradisional
Lima Hektar Lahan Disiapkan Polres Sumba Barat Jadi Pilot Project Penanaman Jagung
Gandeng Kelompok Tani, Polres TTU Kelola 69 Hektar Lahan Jagung
Puluhan Warga Kupang Barat Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Polda NTT
Pencuri Sapi di Fatuleu-Kupang Ditangkap Polisi Bersama Sapi Curiannya
Pengurus Inti Aliansi Prodem Jawa Tengah Geruduk Kantor KIP Jateng Tanyakan Ijazah Jokowi
KPK Dorong Perbaikan Sistemik Pasca SPI 2024 Ungkap Celah Tata Kelola Pendidikan di NTT
Polres TTS Musnahkan Miras Hasil Temuan
Ungkap Kasus Penipuan Kemasan, Polda NTT Amankan 2,6 Ton Beras di Pasar Tradisional
Jual Beras Premium Berisi Kutu, Pimpinan Retail di Kupang Jadi Tersangka
Anggota DPRD Sumut Jonatan Tarigan Soroti Infrastruktur Jalan di Langkat: Pembangunan Harus Prioritas
Gudang Ketahanan Pangan Polri di Sumba Tengah Diresmikan Bersamaan Dengan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV