Selasa, 07 Oktober 2025

Polres Rote Ndao Sidak Pabrik Tahu dan Tempe

Arie - Selasa, 07 Oktober 2025 10:02 WIB
Polres Rote Ndao Sidak Pabrik Tahu dan Tempe
ist
Petugas Satresnarkoba Polres Rote Ndao mendatangi pelaku usaha pabrik tahu dan tempe

digtara.com -Anggota Satuan Resnarkoba Polres Rote Ndao melakukan sidak ke pelaku usaha pabrik tahu dan tempe.

Baca Juga:

Sidak untuk monitoring dan edukasi bagi masyarakat dilakukan pada Senin (6/10/2025) di seputaran Desa Busalangga Barat, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.

Sidak juga dilakukan untuk pemberantasan peredaran gelap Narkoba dan zat adaktif lainnya.

Kegiatan ini untuk memastikan bahwa para pelaku usaha pabrik tempe -tahu mematuhi ketentuan yang diatur dalam UU Kesehatan sehingga tidak menyebabkan gangguan kesehatan bagi konsumen.

Baca Juga:
Monitorinh dilakukan oleh Bripka Yulius Bria, Bripka Yakobus M. Loinati dan Bripda Arnoldus A.I Toulasik.

Personel Satuan Narkoba Polres Rote Ndao melakukan pengecekan terhadap tiga pelaku usaha atau pabrik tempe - tahu yang ada di wilayah hukum Polsek Rote Barat Laut.

Di pabrik tempe milik Yeskial Lanik di Dusun Longgo ditemukan menyimpan acetic acid glasial dalam kemasan jerigen berukuran 35 liter.

Produk tersebut tidak mencantumkan persentase tingkat keasaman dan tidak memiliki sertifikasi atau izin edar dari BPOM.

Kasat Resnarkoba Polres Rote Ndao, Iptu I Komang Suita menyebutkan kalau Yeskial juga memiliki izin usaha untuk produksi tempe-tahu.

Pelaku usaha lainnya, Antonius Modok, yang beroperasi di Dusun. Dilabisak, juga ditemukan menyimpan Acetic acid glasial dalam tiga jerigen berukuran sama.

Baca Juga:
Sama halnya, produk ini tidak memiliki informasi penting mengenai keasaman dan izin edar.

Antonius pun tercatat memiliki izin usaha untuk produksi tempe-tahu.

Sasaran terakhir adalah usaha milik Yopi S Bullu dari Dusun, Koli, ditemukan menyimpan tujuh botol larutan asam cuka merek Sakura dengan kadar keasaman 25 persen.

Produk ini juga tidak memiliki sertifikasi dari BPOM. Yopi S juga belum memiliki izin usaha untuk produksi tempe-tahu.

Kasat menyebutkan monitoring ini untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha tentang pentingnya mematuhi regulasi yang ada demi kesehatan masyarakat.

Baca Juga:
"Karena hasil produksi yang nantinya akan dipasarkan harus dipastikan aman untuk dikonsumsi," ujar Kasat resnarkoba Polres Rote Ndao, Iptu I Komang Suita.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Apresiasi Kinerja Anggota, Kapolres TTS Beri Penghargaan Pada Anggota Berprestasi

Apresiasi Kinerja Anggota, Kapolres TTS Beri Penghargaan Pada Anggota Berprestasi

Jatuh Dari Perahu, Bocah di Sabu Raijua Ditemukan Meninggal Dunia

Jatuh Dari Perahu, Bocah di Sabu Raijua Ditemukan Meninggal Dunia

Patroli Hingga Dini Hari, Anggota Polsek Kota Lama Imbau Warga Hindari Konsumsi Miras

Patroli Hingga Dini Hari, Anggota Polsek Kota Lama Imbau Warga Hindari Konsumsi Miras

Jadi Tersangka, Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur Ditahan Dan Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Jadi Tersangka, Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur Ditahan Dan Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Prihatin Dengan Kisah Bocah Disabilitas, Kapolres TTU Gandeng Pemda Bangun Rumah Layak Huni

Prihatin Dengan Kisah Bocah Disabilitas, Kapolres TTU Gandeng Pemda Bangun Rumah Layak Huni

Petani di Kabupaten TTU-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Belakang Rumah

Petani di Kabupaten TTU-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Belakang Rumah

Komentar
Berita Terbaru