Polres Rote Ndao Sidak Pabrik Tahu dan Tempe
digtara.com -Anggota Satuan Resnarkoba Polres Rote Ndao melakukan sidak ke pelaku usaha pabrik tahu dan tempe.
Baca Juga:
Sidak juga dilakukan untuk pemberantasan peredaran gelap Narkoba dan zat adaktif lainnya.
Kegiatan ini untuk memastikan bahwa para pelaku usaha pabrik tempe -tahu mematuhi ketentuan yang diatur dalam UU Kesehatan sehingga tidak menyebabkan gangguan kesehatan bagi konsumen.
Baca Juga:Monitorinh dilakukan oleh Bripka Yulius Bria, Bripka Yakobus M. Loinati dan Bripda Arnoldus A.I Toulasik.
Personel Satuan Narkoba Polres Rote Ndao melakukan pengecekan terhadap tiga pelaku usaha atau pabrik tempe - tahu yang ada di wilayah hukum Polsek Rote Barat Laut.
Di pabrik tempe milik Yeskial Lanik di Dusun Longgo ditemukan menyimpan acetic acid glasial dalam kemasan jerigen berukuran 35 liter.
Kasat Resnarkoba Polres Rote Ndao, Iptu I Komang Suita menyebutkan kalau Yeskial juga memiliki izin usaha untuk produksi tempe-tahu.
Pelaku usaha lainnya, Antonius Modok, yang beroperasi di Dusun. Dilabisak, juga ditemukan menyimpan Acetic acid glasial dalam tiga jerigen berukuran sama.
Baca Juga:Sama halnya, produk ini tidak memiliki informasi penting mengenai keasaman dan izin edar.
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai
Boncengan Tiga Orang dan Kecelakaan Tunggal, Pemuda di Rote Ndao Meninggal Dunia dan Dua Luka-luka
Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran