Senin, 12 Oktober 2026

Evaluasi Aksi Tawuran di Alor-NTT, Keterlibatan Anak Dibawah Umur Perlu Jadi Perhatian Khusus

Imanuel Lodja - Rabu, 01 Oktober 2025 10:22 WIB
Evaluasi Aksi Tawuran di Alor-NTT, Keterlibatan Anak Dibawah Umur Perlu Jadi Perhatian Khusus
ist
Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari

digtara.com -Polres Alor mengevaluasi soal maraknya aksi tawuran dan tindak kekerasan yang mengakibatkan kekacauan di Kota Kalabahi, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor belum lama ini,

Baca Juga:

"(Tawuran dan kekerasan) dimulai adanya keterlibatan anak-anak dibawah umur," ujar Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari pada Rabu (1/10/2025) terkait hasil evaluasi.

Sejak pertengahan September 2025, tercatat sejumlah kasus kekerasan tercatat terjadi mulai dari tawuran, pengeroyokan, hingga provokasi di media sosial.

Buntutnya, puluhan remaja diamankan, sebagian besar masih berstatus anak di bawah umur.

Baca Juga:
Persoalan awalnya dipicu percakapan di aplikasi WhatsApp antara dua remaja laki-laki usia 14 tahun inisial IIAS warga Kelurahan Wetabua, dengan remaja perempuan inisial DL warga Kampung Cinna, Kelurahan Kalabahi Kota.

Perselisihan yang berawal dari percakapan pribadi itu berkembang menjadi kesalahpahaman antar kelompok remaja hingga akhirnya berujung pada tawuran antara kelompok Kampung Wetabua dan Kampung Pantar.

Situasi semakin memanas ketika seorang remaja laki-laki usia 17 tahun inisial DM asal Kelurahan Welai Barat, menjadi korban pengeroyokan oleh remaja dari Kelurahan Wetabua.

Peristiwa ini menambah ketegangan di kalangan remaja setempat dan memperluas potensi konflik.

Puncaknya terjadi pada 17 September 2025, saat Polres Alor menggelar operasi pengamanan dan berhasil mengamankan sebanyak 19 remaja yang terlibat langsung dalam aksi tawuran.

"Dari jumlah tersebut secara umum adalah berstatus anak di bawah umur," tambah Kapolres Alor.

Baca Juga:
Mereka berasal dari berbagai kelurahan dan desa di Kecamatan Teluk Mutiara, antara lain Batutenata, Habeleng, Lanbo, Moepali, Kadelang, serta Kelurahan Welai Barat.

Para remaja ini diamankan ketika terlibat aksi saling serang maupun saat kedapatan membawa benda berbahaya.

Tidak berhenti di situ, beberapa hari setelahnya, dua anak dibawah umur kembali diamankan karena membawa senjata tajam berupa panah ambon.

Keduanya ditangkap saat mencoba memprovokasi remaja lain agar melanjutkan tawuran pasca-insiden pada 17 September 2025.

Keduanya berasal dari Desa Lendola dan masih berusia 15 dan 17 tahun. Terhadap kasus tersebut dilanjutkan ke proses penyidikan yang nantinya akan dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan ke Pengadilan.

Selain aksi di lapangan, gesekan antar warga muda juga merembet ke media sosial.

Baca Juga:
Pada 23 September 2025, seorang remaja berusia 16 tahun asal Kelurahan Wetabua diamankan setelah diketahui menyebarkan provokasi melalui akun media sosial Facebook.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Siswa SMP di Manggarai-NTT Nyaris Tawuran

Siswa SMP di Manggarai-NTT Nyaris Tawuran

DPRD Kabupaten Alor Tegaskan Kembali Dukungan Pembentukan DOB Kabupaten Pantar

DPRD Kabupaten Alor Tegaskan Kembali Dukungan Pembentukan DOB Kabupaten Pantar

Siswanya Terlibat Tawuran, Pimpinan SMKN 5 Kupang Panggil Orang Tua dan Bina Siswa

Siswanya Terlibat Tawuran, Pimpinan SMKN 5 Kupang Panggil Orang Tua dan Bina Siswa

Tawuran Pelajar di Kota Kupang, SMKN 3 Kupang Diserang Siswa SMKN 2 dan SMKN 5 Kupang

Tawuran Pelajar di Kota Kupang, SMKN 3 Kupang Diserang Siswa SMKN 2 dan SMKN 5 Kupang

Mobil Pick Up Dikendarai Anggota TNI di Alor Terbalik, Satu Warga Tewas Tertindih Kendaraan

Mobil Pick Up Dikendarai Anggota TNI di Alor Terbalik, Satu Warga Tewas Tertindih Kendaraan

DPRD Dan Pemkab Alor Sahkan Ranperda Perubahan APBD TA 2026 dan Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

DPRD Dan Pemkab Alor Sahkan Ranperda Perubahan APBD TA 2026 dan Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Komentar
Berita Terbaru