Kamis, 02 Oktober 2025

Polres Belu Tahan Sembilan Pelaku Pengeroyokan Pekerja Proyek Jalan Sabuk Merah

Imanuel Lodja - Rabu, 01 Oktober 2025 07:58 WIB
Polres Belu Tahan Sembilan Pelaku Pengeroyokan Pekerja Proyek Jalan Sabuk Merah
net
Ilustrasi.

digtara.com -Sembilan orang pria mengeroyok enam orang pekerja proyek jalan sabuk merah dari PT Hepi Jaya Abadi di Desa Sadi, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.

Baca Juga:

Polisi dari Satreskrim Polres Belu bergerak cepat dan sembilan pelaku itu telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus sudah dalam tingkat penyidikan (penetapan tersangka)," ujar Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rio Panggabean dalam keterangannya pada Selasa (30/9/2025).

Kasat tidak merinci identitas para pelaku dan korban. Namun, ia menyebut sembilan orang itu dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.

Baca Juga:
Selain penetapan tersangka, mereka juga langsung ditahan terhitung mulai selasa (30/9/2025) hingga 20 hari kedepan di Rutan Polres Belu.

"Hari ini (Selasa) sudah dilakukan penahanan terhadap sembilan orang pelaku terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama di Desa Sadi," ujar AKP Rio.

Rio menuturkan pengeroyokan itu berawal saat dua orang warga, yakni Yosep Mau dan Antonius Samalelo menegur salah satu pekerja proyek tersebut karena menyalakan lampu mobil yang sangat mengganggu konsentrasi saat melintas dengan mobil.

Salah satu dari pekerja proyek itu langsung memukul Yosep dan Antonius. Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan ke rumahnya.

Tak lama kemudian, Yosep dan Antonius mendatangi anak buah Hironimus Taolin, Direktur PT Hepi Jaya Abadi, itu bersama sekelompok temannya untuk mencari pelaku yang memukul mereka.

Baca Juga:
"Saat itu tidak ada yang mau mengaku. Sehingga, mereka langsung mengeroyok 6 orang itu," tutur Rio.

Dua diantara enam orang korban itu dirujuk ke Kota Kupang untuk penanganan medis lanjutan karena kondisinya kritis.

Kasus ini ditangani Polres Belu sesuai laporan polisi nomor LP/B/251/IX/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 28 September 2025.

Kasus ini dilaporkan salah satu korban, Barnabas O Lily (29), warga asal Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU ke SPKT Polres Belu pada Minggu pagi.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Siswa SMKN 6 Kupang Dikeroyok Sejumlah Siswa

Siswa SMKN 6 Kupang Dikeroyok Sejumlah Siswa

Enam Orang Pemuda di Alor Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Enam Orang Pemuda di Alor Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

Video Pengeroyokan Remaja Putri di Lokasi Wisata Viral, Polsek Kota Lama Turun Tangan Mendamaikan

Video Pengeroyokan Remaja Putri di Lokasi Wisata Viral, Polsek Kota Lama Turun Tangan Mendamaikan

Beri Dukungan Moril, Kapolda NTT Sambangi Anggota Polres Belu Yang Baru Berduka

Beri Dukungan Moril, Kapolda NTT Sambangi Anggota Polres Belu Yang Baru Berduka

Polisi Amankan Lima Remaja Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas

Polisi Amankan Lima Remaja Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas

Komentar
Berita Terbaru