Polres Belu Tahan Sembilan Pelaku Pengeroyokan Pekerja Proyek Jalan Sabuk Merah
digtara.com -Sembilan orang pria mengeroyok enam orang pekerja proyek jalan sabuk merah dari PT Hepi Jaya Abadi di Desa Sadi, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.
Baca Juga:
"Kasus sudah dalam tingkat penyidikan (penetapan tersangka)," ujar Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rio Panggabean dalam keterangannya pada Selasa (30/9/2025).
Kasat tidak merinci identitas para pelaku dan korban. Namun, ia menyebut sembilan orang itu dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.
Baca Juga:Selain penetapan tersangka, mereka juga langsung ditahan terhitung mulai selasa (30/9/2025) hingga 20 hari kedepan di Rutan Polres Belu.
"Hari ini (Selasa) sudah dilakukan penahanan terhadap sembilan orang pelaku terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama di Desa Sadi," ujar AKP Rio.
Rio menuturkan pengeroyokan itu berawal saat dua orang warga, yakni Yosep Mau dan Antonius Samalelo menegur salah satu pekerja proyek tersebut karena menyalakan lampu mobil yang sangat mengganggu konsentrasi saat melintas dengan mobil.
Tak lama kemudian, Yosep dan Antonius mendatangi anak buah Hironimus Taolin, Direktur PT Hepi Jaya Abadi, itu bersama sekelompok temannya untuk mencari pelaku yang memukul mereka.
Baca Juga:
Mengaku Dikeroyok Saat Antar Makanan, Lurah Tode Kiser Buat Laporan Polisi ke Polda NTT
Razia Judi Sabung Ayam di Belu, Warga Kabur Dan Polisi Amankan Sepeda Motor
Warga Oepura-Kupang Dikeroyok Sejumlah Pria, Polisi Amankan Para Pelaku
Digugat Tersangka Kasus Perkosaan, Polres Belu Menang Sidang Praperadilan
Pasca Tahan Piche Kotta, Penyidik Polres Belu Penuhi Petunjuk Jaksa