Kamis, 02 Oktober 2025

Kasus Pencurian Barang WNA di Manggarai Barat Diselesaikan Dengan Restorative Justice

Imanuel Lodja - Selasa, 30 September 2025 10:32 WIB
Kasus Pencurian Barang WNA di Manggarai Barat Diselesaikan Dengan Restorative Justice
ist
Kasat Polairud Polres Manggarai Barat saat memberikan keterangan terkait penyelesaian kasus pencurian barang milik WNA

digtara.com - Kasus pencurian perhiasan milik Warga Negara Asing (WNA) di kapal pesiar (yacht) kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) berakhir damai.

Baca Juga:

Turis asal Australia ini mengalami kerugian hingga setengah miliar rupiah dari kasus kehilangan barang berharga ini.

Dua nelayan terduga pelaku pencurian lolos dari ancaman hukuman tujuh tahun penjara setelah kasus diselesaikan dengan mekanisme restorative justice (RJ) atau penyelesaian secara damai oleh Polres Manggarai Barat.

Baca Juga:

"(Penyelesaian) sudah dilakukan restorative justice karena permintaan dari korban," ujar Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, Selasa (30/9/2025).

Proses hukum terhadap dua nelayan tersebut juga dihentikan karena korban telah kembali ke negara asalnya.

Keputusan tersebut diambil setelah para terduga pelaku menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wisatawan mancanegara itu.

MI (18) dan AS (17) yang sempat diamankan kini telah dikembalikan kepada pihak keluarga.

Baca Juga:
"Kami melakukan RJ atas permintaan dari korban. Korban memutuskan tidak melanjutkan kasus ini karena telah menerima permintaan maaf dari para terduga pelaku," tandasnya.

Kasat juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi kedua terduga pelaku. Apalagi Labuan Bajo merupakan kawasan destinasi pariwisata super premium yang perlu dijaga bersama.

"Diharapkan, ini menjadi pelajaran bersama agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Daerah ini harus kita jaga, terlebih keamanan dan kenyamanan para wisatawan," ujar AKP Dimas.

MI (18) dan AS (17) ditangkap Polres Manggarai Barat karena mencuri cincin pernikahan dan kalung milik turis Australia di atas yacht di perairan Taman Nasional Komodo.

Yacht itu milik satu keluarga wisatawan asal Australia, yakni suami istri dan anak.

Baca Juga:

Saat pencurian barang berharga itu, tak ada orang di yatch. Pencurian itu terjadi pada 5 September 2025.

"Waktu kejadian, korban tengah melakukan aktivitas snorkeling bersama keluarga di Manta Point, Perairan Pulau Komodo. Kapal yachi tersebut ditinggal tanpa pengawasan," ungkap Kasat pada Selasa (9/9/2025) lalu.

Kedua nelayan asal Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat melakukan aksinya dengan berpura-pura menjala ikan di sekitar Yacht milik korban.

Saat korban tak ada di Yatch, MI dan AS mengambil barang berharga korban.

Baca Juga:

Polisi mengamankan dua cincin titanium berlapis berlian dan satu kalung platinum dari tangan MI dan AS.

Sejumlah barang lain juga diamankan, yakni tiga topi, satu gitar merek Yamaha, satu jaket, satu earphone, dan satu senter selam, dan barang bukti lain.

Petugas juga mengamankan satu palu dan satu perahu yang digunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.

"Sementara itu, barang bukti lain berupa lampu bawah air dan kamera bawah air diketahui telah dibuang ke laut oleh para pelaku usai melakukan aksinya," jelasnya.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru