Selasa, 24 Februari 2026

Minta Maaf Dan Minta Keringanan, Mahasiswi di Kupang Mengaku Diperalat Mantan Kapolres Ngada

Arie - Senin, 29 September 2025 13:40 WIB
Minta Maaf Dan Minta Keringanan, Mahasiswi di Kupang Mengaku Diperalat Mantan Kapolres Ngada
ist
Terdakwa Fani saat tiba di Pengadilan Negeri Kupang untuk penyampaian pledoi pada Senin (29/9/2025).

digtara.com -Pengadilan Negeri Kupang kembali menggelar sidang kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga:

Sidang pada Senin (29/9/2025) mengagendakan penyampaian pledoi (pembelaan) dari terdakwa SHDR alias Fani dan Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Sidang bagi kedua terdakwa dilakukan secara terpisah di ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang.

Dalam sidang tersebut, terdakwa SHDR alias Fani alias F (20), mahasiswi yang terseret kasus eksploitasi dan kekerasan seksual anak yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya.

Baca Juga:
Ia juga meminta keringanan dalam hukuman yang bakal menjerat nya.

Permintaan maaf ini disampaikan melalui kuasa hukumnya usai sidang pembacaan pleidoi yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (29/9/2025).

Fani, yang merupakan kekasih Fajar saat kejadian pada 2024 lalu, mengakui seluruh perbuatannya, mulai dari membawa korban anak yang saat itu berusia lima tahun ke sebuah hotel di Kota Kupang hingga menerima imbalan uang dari mantan perwira polisi tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Valentia Latumahina, terdakwa Fani berharap majelis hakim dapat melihat posisinya tidak hanya sebagai pelaku, tetapi juga sebagai korban dari relasi kuasa yang timpang dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Hubungan antara klien kami, seorang perempuan muda mahasiswi, dan Fajar, seorang Kapolres dengan kekuasaan, sangat timpang. Klien kami tidak memiliki analisis dalam suatu kejadian sehingga dia tidak berpikir bahwa perbuatannya akan berujung pada kekerasan seksual terhadap anak ini," ujar Valentia.

Fani mengaku menyesal, jujur, dan kooperatif selama persidangan, serta berharap diberi kesempatan untuk merubah diri.

Baca Juga:
Ia juga mengakui dakwaan TPPO, namun menolak didakwa atas kekerasan seksual, sebab ia mengaku sama sekali tidak tahu menahu mengenai aksi pencabulan, bahkan perekaman video yang dilakukan Fajar terhadap korban anak.

Peran awal Fani yang juga seorang mahasiswi dalam kasus ini dimulai dari hubungannya dengan mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah

Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Kapolsek Kota Lama Dimutasi

Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang

Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang

Dua Pekan Lebih Diamankan di Rote Ndao, WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kupang

Dua Pekan Lebih Diamankan di Rote Ndao, WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kupang

Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum

Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum

Gaji ASN di Kabupaten Kupang Terlambat Dibayar Karena Perampingan OPD

Gaji ASN di Kabupaten Kupang Terlambat Dibayar Karena Perampingan OPD

Komentar
Berita Terbaru