Jumat, 09 Januari 2026

Minta Maaf Dan Minta Keringanan, Mahasiswi di Kupang Mengaku Diperalat Mantan Kapolres Ngada

Arie - Senin, 29 September 2025 13:40 WIB
Minta Maaf Dan Minta Keringanan, Mahasiswi di Kupang Mengaku Diperalat Mantan Kapolres Ngada
ist
Terdakwa Fani saat tiba di Pengadilan Negeri Kupang untuk penyampaian pledoi pada Senin (29/9/2025).

digtara.com -Pengadilan Negeri Kupang kembali menggelar sidang kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga:

Sidang pada Senin (29/9/2025) mengagendakan penyampaian pledoi (pembelaan) dari terdakwa SHDR alias Fani dan Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Sidang bagi kedua terdakwa dilakukan secara terpisah di ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang.

Dalam sidang tersebut, terdakwa SHDR alias Fani alias F (20), mahasiswi yang terseret kasus eksploitasi dan kekerasan seksual anak yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya.

Baca Juga:
Ia juga meminta keringanan dalam hukuman yang bakal menjerat nya.

Permintaan maaf ini disampaikan melalui kuasa hukumnya usai sidang pembacaan pleidoi yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (29/9/2025).

Fani, yang merupakan kekasih Fajar saat kejadian pada 2024 lalu, mengakui seluruh perbuatannya, mulai dari membawa korban anak yang saat itu berusia lima tahun ke sebuah hotel di Kota Kupang hingga menerima imbalan uang dari mantan perwira polisi tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Valentia Latumahina, terdakwa Fani berharap majelis hakim dapat melihat posisinya tidak hanya sebagai pelaku, tetapi juga sebagai korban dari relasi kuasa yang timpang dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Hubungan antara klien kami, seorang perempuan muda mahasiswi, dan Fajar, seorang Kapolres dengan kekuasaan, sangat timpang. Klien kami tidak memiliki analisis dalam suatu kejadian sehingga dia tidak berpikir bahwa perbuatannya akan berujung pada kekerasan seksual terhadap anak ini," ujar Valentia.

Fani mengaku menyesal, jujur, dan kooperatif selama persidangan, serta berharap diberi kesempatan untuk merubah diri.

Baca Juga:
Ia juga mengakui dakwaan TPPO, namun menolak didakwa atas kekerasan seksual, sebab ia mengaku sama sekali tidak tahu menahu mengenai aksi pencabulan, bahkan perekaman video yang dilakukan Fajar terhadap korban anak.

Peran awal Fani yang juga seorang mahasiswi dalam kasus ini dimulai dari hubungannya dengan mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan

Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar

Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar

Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah

Tertangkap Berduaan Dengan Selingkuhan, Pria di Kota Kupang Malah Aniaya Istri Sah

Antar Pacar Pulang, Pria di Kota Kupang Malah Dianiaya Kakak Pacarnya

Antar Pacar Pulang, Pria di Kota Kupang Malah Dianiaya Kakak Pacarnya

Komentar
Berita Terbaru