Balita di Manggarai Barat-NTT Jadi Korban Pencabulan Kerabatnya
Terduga pelaku WP dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
"Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.," tegasnya.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual.
"Kami menghimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap lingkungan terdekat anak-anak, termasuk dalam lingkar keluarga sendiri. Kasus ini menjadi peringatan bahwa bentuk kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi tanpa tanda-tanda yang mencolok," ungkap Kapolsek Lembor.
Kapal Phinisi di Manggarai Barat Diduga Salahgunakan BBM Solar Bersubsidi
Polres Manggarai Barat Selidiki Dugaan Kelalaian Tewasnya Dua Turis Asing di Lokasi Wisata
Kabur Pasca Curi Uang Hasil Jual Beras di Manggarai, Pelaku Ditangkap Polisi di Manggarai Barat
Dua Turis Meninggal Saat Wisata, Lokasi Air Terjun Cunca Wulang Manggarai Barat Dipasang Police Line
Jatuh di Jembatan Gantung Air Terjun Manggarai Barat, Dua WNA Austria Meninggal Dunia