Balita di Manggarai Barat-NTT Jadi Korban Pencabulan Kerabatnya
Terduga pelaku WP dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
"Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.," tegasnya.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual.
"Kami menghimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap lingkungan terdekat anak-anak, termasuk dalam lingkar keluarga sendiri. Kasus ini menjadi peringatan bahwa bentuk kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi tanpa tanda-tanda yang mencolok," ungkap Kapolsek Lembor.
Sertijab Wakapolres Manggarai Barat, AKP Sandy Pratama Putra Gantikan Kompol Martinus Pake
Bergandengan Tangan, Elemen Masyarakat di Manggarai Barat Bantu Ribuan Warga Terdampak Gempa Bumi
181 Calon Kepala Desa di Manggarai Barat Pada 64 Desa Siap Bertarung, Polisi Sebar Anggota Pada 138 TPS
Kapal Wisata Karam di Labuan Bajo Usai Tabrak Karang Dangkal, Belasan Penumpang Dievakuasi Selamat
Kapal Mati Mesin, 10 Penumpang Dievakuasi Selamat dari Pulau Sari'i Labuan Bajo