Balita di Manggarai Barat-NTT Jadi Korban Pencabulan Kerabatnya
Terduga pelaku WP dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
"Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.," tegasnya.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan seksual.
"Kami menghimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap lingkungan terdekat anak-anak, termasuk dalam lingkar keluarga sendiri. Kasus ini menjadi peringatan bahwa bentuk kekerasan seksual terhadap anak bisa terjadi tanpa tanda-tanda yang mencolok," ungkap Kapolsek Lembor.
Berkas Lengkap, Tersangka Kekerasan Seksual Pada Anak di Manggarai Barat Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kala Tahanan Terharu Dapat Potongan Tumpen HUT Bhayangkara Di Sel Polres Manggarai Barat
Uang Puluhan Juta Dikembalikan, Kasus Penipuan di Manggarai Barat Diselesaikan Secara Damai
Pelaku Judi Online Togel Di Manggarai Barat Diamankan Polisi
Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas IIB Ruteng Diberi Terapi Kesehatan Mental