Migrasi PMI Ilegal Masih Marak Terjadi, Desa Letmafo-TTU Jadi Salah Satu Kantong PMI Ilegal
Imanuel Lodja - Kamis, 18 September 2025 12:48 WIB
ist
Kabag SDM Polres TTU dan HMP IP Unimor menggelar audiensi dengan beberapa waktu lalu.
Ada pula Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Baca Juga:
Pasal 2 menyebutkan, pelaku perekrutan dan pengiriman orang dengan cara melawan hukum diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 378 tentang penipuan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi siapa saja yang menipu atau mengelabui orang untuk diberangkatkan secara ilegal.
Dengan dasar hukum tersebut, kerjasama antara mahasiswa dan kepolisian diharapkan dapat menekan angka migrasi tenaga kerja non-prosedural di TTU, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya
Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT
Perekrut Calon Tenaga Kerja Ilegal di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi
Ratusan Liter Miras Sitaan Dilimpahkan Polsek Ki'E ke Polres TTS
Mabuk Miras, Pria di Kupang Ancam Warga Dengan Pisau
Razia Malam Minggu, Satlantas Polresta Kupang Kota Amankan Delapan Sepeda Motor Tidak Sesuai Standar
Komentar