Senin, 12 Januari 2026

Migrasi PMI Ilegal Masih Marak Terjadi, Desa Letmafo-TTU Jadi Salah Satu Kantong PMI Ilegal

Imanuel Lodja - Kamis, 18 September 2025 12:48 WIB
Migrasi PMI Ilegal Masih Marak Terjadi, Desa Letmafo-TTU Jadi Salah Satu Kantong PMI Ilegal
ist
Kabag SDM Polres TTU dan HMP IP Unimor menggelar audiensi dengan beberapa waktu lalu.

digtara.com -Kasus migrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi tenaga kerja ilegal ke luar negeri masih menghantui wilayah perbatasan, termasuk di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga:

Angka migrasi non-prosedural tertinggi berasal dari Desa Letmafo, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU.

Desa itu disebut menjadi salah satu kantong terbesar pekerja migran ilegal asal Kabupaten TTU.

Menyikapi persoalan ini, Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan (HMP IP) Universitas Timor (Unimor) menggelar audiensi dengan Kepolisian Resor TTU beberapa waktu lalu.

Audiensi yang berlangsung di ruang Vicon Polres TTU itu dihadiri Kepala Bagian SDM Polres TTU, AKP Mahdi Ibrahim.

Perwakilan mahasiswa diantaranya Ketua Bidang Keilmuan dan Penalaran HMP IP, Yohanes Niko B.S. Seran, dan Sekretaris HMP IP, Dionisius Sakunab.

Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyoroti tingginya angka migrasi PMI ilegal.

"Kami sudah melakukan observasi dan advokasi, dan hasilnya menunjukkan kasus tertinggi migrasi non-prosedural berasal dari Desa Letmafo," kata Yohanes Niko.

Untuk mencegah persoalan ini, HMP IP bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggagas program Jaringan Perempuan Anti Migrasi Tenaga Kerja Non-Prosedural (Japamtekenpro).

Program ini menyasar masyarakat desa, khususnya kaum perempuan, agar lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak resmi.

Menurut Yohanes, migrasi ilegal bukan hanya berdampak pada individu pekerja, tetapi juga menimbulkan masalah besar bagi negara.

Mulai dari penipuan, eksploitasi, hingga tindak pidana perdagangan orang kerap menjerat warga yang berangkat tanpa prosedur resmi.

Menanggapi hal itu, AKP Mahdi Ibrahim menegaskan komitmen Polres TTU untuk ikut terlibat dalam program Japamtekenpro.

"Polres Timor Tengah Utara mendukung penuh program Japamtekenpro. Edukasi hukum akan kami berikan agar masyarakat tahu konsekuensi hukum dari migrasi non-prosedural," ujarnya.

Migrasi tenaga kerja non-prosedural tergolong pelanggaran hukum serius dengan ancaman pidana yang tegas.

Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada pasal 81 menegaskan setiap orang yang menempatkan pekerja migran tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp15 miliar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai

Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran

Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun

Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun

Bentrok Pemuda di Malaka-NTT, Satu Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

Bentrok Pemuda di Malaka-NTT, Satu Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru