Enam Orang Pemuda di Alor Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan
digtara.com -Enam orang pemuda termasuk satu anak dibawah umur ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap DM, anak dibawah umur yang terjadi akhir pekan lalu.
Baca Juga:
DM dianiaya sekelompok pria di Pantai Wetabua, Kelurahan Wetabua Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Keenam tersangka tersebut diketahui berinisial F, MF, AB, AFMA , GCA serta salah satu anak dibawah umur dengan masing-masing peran dan perbuatannya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 2 jo Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang U Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.
Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari didampingi Kasat Reskrim, Iptu Anelmus, Leza dalam keterangannya pada Rabu (17/9/2025) malam mengakui kalau para tersangka sudah diamankan polisi.
"Penyidik Satreksirm Polres Alor masih terus menggali dan mengembangkan penyidikan dan tidak tertutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres.
Kasus ini dilaporkan ibu korban Jenlisnawati Tabita Maanana dengan laporan polisi nomor LP/B/314/IX/2025/SPKT/Polres Alor/ Polda NTT, tanggal 14 September 2025.
Menurut Kapolres Alor, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (13/9/2025) pukul 00.00 wita di Kampung Wetabua persisnya di Pantai Wetabua, Kelurahan Wetabua, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor
Korban DM dianiaya beberapa pelaku. Saat itu korban dan teman-temannya (Rangga dan Eriko) ke kampung Cina untuk latihan nyanyi di rumah Ricard Puling.
Mereka kemudian mengkonsumsi miras di sekitar pelabuhan Pelni. Selang beberapa saat, Darius Indra Deny pun bergabung dengan mereka.
Korban pun ke pasar malam untuk mencari teman namun karena tidak ada maka korban kembali ke pelabuhan namun sepi.
Saat berjalan di sebelah kontainer, korban didatangi sekelompok orang yang tidak dikenal lalu menangkapnya.
Korban kemudian dipukul di area pelabuhan serta dibawa ke Pantai Wetabua secara bersama-sama oleh para pelaku.
Para pelaku mengeroyok korban dengan cara ada yang memeluk korban menggunakan tangan kosong, kemudian ada yang menendang korban hingga terpental / jatuh lalu ketika korban jatuh ada pelaku yang menyeret korban.
Lalu beberapa saat kemudian datang salah satu ketua RT Wetabua menolong korban lalu menyampaikan kejadian tersebut ke pihak Polres Alor sehingga SPKT Polres Alor langsung ke TKP.
Akibat Perbuatan para pelaku tersebut menimbulkan luka pada bagian-bagian tubuh korban sehingga korban harus dirawat di RSUD Kalabahi karena luka yang dialami korban cukup serius dan perlu dirawat secara intensif sekaligus melakukan Visum et Repertum.
Sejak kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Alor, penyidik Satuan Reskrim Polres Alor langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, terungkap fakta hukum dan memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka sebagai subyek pembuat delict yakni menetapkan enam orang tersangka yang salah satunya merupakan anak dibawah umur," ujar Kapolres.
Dalam waktu dekat penyidik merampungkan berkas perkara dan akan melimpahkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Alor
Polda Jabar Tetapkan Lisa Mariana dan Tato Tersangka Kasus Video Asusila yang Viral
Kapolres Alor Sampaikan Himbauan Kamtibmas Lewat Jalur Keagamaan
Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi: Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas
Masih Periksa Saksi Ahli, Terduga Pelaku Pelecehan di Sumba Barat Daya Belum Jadi Tersangka
Polres Belu Tahan Sembilan Pelaku Pengeroyokan Pekerja Proyek Jalan Sabuk Merah