Penumpang Angkot di Kupang-NTT Dicabuli Sopir Angkot
digtara.com -MT, seorang perempuan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dicabuli EK (25) beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
EK sendiri merupakan sopir angkutan kota (angkot). Sementara korban MT saat ini menumpang angkot yang dikendarai EK.
"Tersangka EK diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban MT," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim Kompol Marselus Yugo Amboro, Sabtu (13/9/2025).
Kasus ini sudah ditangani penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/841/VII/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota, tanggal 15 Juli 2025.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.00 Wita di dalam angkutan umum di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Kejadian bermula ketika korban naik angkutan umum yang dikemudi tersangka.
Korban naik dan duduk di angkutan tersebut, tidak lama kemudian korban menerima telepon sehingga korban lupa turun dari angkot.
"Lalu tersangka berkata kepada korban untuk mengantar korban pulang, tetapi tersangka membawa korban ke Kelurahan Fatukoa," jelas Kasat.
Setelah itu tersangka menghentikan angkutan tersebut lalu memegang tangan korban.
Korban menolak sehingga tersangka menarik kerah baju korban hingga kepala korban terbentur di setir, dan korban pun menangis.
Tersangka lalu turun dari angkutan dan membuka pintu, setelah itu tersangka menarik korban dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf b subsider pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual atau Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Akhir pekan lalu, penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana kekerasan seksual ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kasat menyebutkan kalau pihaknya berkomitmen untuk melakukan proses hukum secara cepat dan tepat, sehingga korban dan keluarga bisa juga cepat mendapatkan keadilan serta kepastian hukum.
"Kasus kekerasan seksual menjadi perhatian serius kami, dan harapannya kasus-kasus serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari," tandas Kasat Reskrim.
Gereja Yegar Sahaduta Belo Rusak Parah Diterjang Angin, Ibadah Minggu Bakal Digelar Dibawah Tenda
Berkas Perkara Adik Bunuh Kakak di Sikka-NTT P21, Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
Petani di Sikka-NTT Tewas Tertimpa Pohon Kemiri
Satu Gereja dan Belasan Rumah Warga di Bello-Kupang Rusak Berat Disapu Angin Kencang
Curhat Dengan Polisi, Warga Liliba Keluhan Judi Sabung Ayam, Miras dan Praktek Kumpul Kebo