Kurang Dari 24 Jam, Polres Malaka Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Baca Juga:
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan mengamankan pelaku.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/178/IX/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 11 September 2025, korban seorang anak perempuan berusia 16 datang melapor ke SPKT Polres Malaka.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Buser Polres Malaka bergerak cepat dibawah pimpinan Kanit Buser Satreskrim Polres Malaka, Aipda Elifas Tano.
Pada Kamis malam (11/9/2025) sekitar pukul 21.00 Wita, tim berhasil mengamankan pelaku ASM (17) di Desa Barada, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Malaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, memberikan apresiasi kepada jajaran yang telah bekerja cepat, profesional, dan penuh tanggung jawab.
"Polres Malaka tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana, terlebih yang menyasar anak-anak. Terima kasih kepada seluruh anggota yang sudah bertindak cepat sehingga kasus ini bisa terungkap dengan baik," tegas Kapolres.
Selain menindak tegas pelaku, Polres Malaka juga memastikan korban mendapatkan pendampingan yang diperlukan, baik secara hukum maupun psikologis.
Hal ini menjadi wujud kepedulian Polri dalam memberikan rasa aman serta dukungan kepada korban dan keluarganya.
Melalui keberhasilan ini, Polres Malaka mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan menjaga anak-anak dari potensi kejahatan.
"Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika ada kejadian yang mencurigakan atau meresahkan. Kami siap hadir dan bertindak," pesan Kapolres.
Dengan langkah cepat ini, Polres Malaka ingin menunjukkan bahwa kehadiran Polri bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjadi pelindung, pengayom, dan sahabat bagi masyarakat, terutama dalam melindungi generasi penerus bangsa.
Korban disetubuhi di Desa Kamanasa,Kecamatan Malaka tengah, Kabupaten Malaka, pada Kamis pagi.
Pelaku yang juga warga Lolobot, Desa Barafa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka langsung ditahan di sel Polres Malaka sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya
Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT
Perekrut Calon Tenaga Kerja Ilegal di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi
Ratusan Liter Miras Sitaan Dilimpahkan Polsek Ki'E ke Polres TTS
Mabuk Miras, Pria di Kupang Ancam Warga Dengan Pisau