Jumat, 10 April 2026

Polres Lembata Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba ke JPU

Imanuel Lodja - Sabtu, 13 September 2025 07:55 WIB
Polres Lembata Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba ke JPU
ist
Tersangka kasus Narkotika yang ditangani Polres Lembata dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata, Jumat (12/9/2025)

Riswan diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sehingga petugas mengamankan Riswan.

Baca Juga:

Namun saat hendak diamankan, Riswan malah membuang satu bungkusan rokok surya berisi narkoba.

Riswan membuang bungkusan rokok Surya yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dan saat itu terduga melakukan perlawanan.

Petugas lalu memintanya untuk mengambil kembali barang yang dibuang dan menunjukkan kepada petugas.

Polisi menemukan kalau dalam bungkusan rokok tersebut terdapat satu bungkusan plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis ganja.

Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Ia dibawa ke kantor Polres Lembata untuk penindakan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Riswan mengakui kalau satu paket plastik klip kecil idalamnya berisikan narkotika jenis ganja.

Ia dikenakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada

Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada

Kasus Pemerkosaan di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Pemerkosaan di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara P21, Tersangka Kasus Pencabulan Sejumlah Anak di TTU Diserahkan Ke Kejaksaan

Berkas Perkara P21, Tersangka Kasus Pencabulan Sejumlah Anak di TTU Diserahkan Ke Kejaksaan

Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Pencurian di Kupang Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Pencurian di Kupang Dilimpahkan ke Jaksa

Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan

Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan

Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe

Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe

Komentar
Berita Terbaru