Polres Lembata Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba ke JPU
Riswan diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sehingga petugas mengamankan Riswan.
Baca Juga:
Namun saat hendak diamankan, Riswan malah membuang satu bungkusan rokok surya berisi narkoba.
Riswan membuang bungkusan rokok Surya yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dan saat itu terduga melakukan perlawanan.
Petugas lalu memintanya untuk mengambil kembali barang yang dibuang dan menunjukkan kepada petugas.
Polisi menemukan kalau dalam bungkusan rokok tersebut terdapat satu bungkusan plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis ganja.
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Ia dibawa ke kantor Polres Lembata untuk penindakan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Riswan mengakui kalau satu paket plastik klip kecil idalamnya berisikan narkotika jenis ganja.
Ia dikenakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.
Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada
Kasus Pemerkosaan di Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas Perkara P21, Tersangka Kasus Pencabulan Sejumlah Anak di TTU Diserahkan Ke Kejaksaan
Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Pencurian di Kupang Dilimpahkan ke Jaksa
Aniaya Pasangannya Hingga Meninggal, Pria di Sumba Timur Segera Disidangkan