Pelaku Kasus Cabul Anak Dibawah Umur Diserahkan Polsek Maulafa ke JPU

Baca Juga:
Penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Maulafa, Ipda Afret Bire, didampingi Panit 2 Unit Reskrim, Aipda Frid A. Kapitan serta tim penyidik yang diterima pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang oleh JPU Diva R.P. Loak.
Pelaku JK (16) yang merupakan anak dibawah umur merupakan warga Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Ia diduga kuat telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban MGET (15), juga anak dibawah umur yang juga berasal dari wilayah yang sama.
Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah mengungkapkan kasus persetubuhan yang dilakukan JK terhadap MGET terjadi sebanyak lima kali
"Yang pertama kali terjadi pada 23 Desember 2024 di rumah pelaku JK sendiri," ujar Kapolsek pada Jumat (12/9/2025).
Kemudian berlanjut pada tanggal 25 dan 27 Desember 2024 masih di rumah pelaku JK.
Lalu pada tanggal 3 dan 6 Februari 2025 di rumah seorang kenalan pelaku JK bernama Ferdi Bana yang berada di wilayah Desa Sabot, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Peristiwa ini bermula ketika JK membawa MGET ke Soe, Kabupaten TTS di rumah Ferdi Bana tanpa seizin orang tua atau wali dari korban MGET.
JK dan MGET tinggal selama empat hari di rumah Ferdi Bana.
Kemudian JK melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban MGET sebanyak 2 kali.
Perbuatan JK tersebut dilaporkan langsung oleh orang tua MGET ke Polsek Maulafa.
Polsek Maulafa kemudian menindaklanjuti dengan proses hukum berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/16/II/2025/Sektor Maulafa, tanggal 8 Februari 2025.
Kanit Reskrim Polsek Maulafa, Ipda Afret Bire menambahkan kalau JK dijerat dengan pasal terkait tindak pidana percabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 Huruf c Junto Pasal 15 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Junto Pasal 332 ayat (1) KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," ujarnya.
"Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap pentingnya pengawasan anak oleh orang tua serta perlunya edukasi mengenai hukum dan perlindungan anak di lingkungan masyarakat" ujar Ipda Afret Bire.

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

Polres Lembata Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Narkoba ke JPU

Abaikan Panggilan Polisi, Pelaku Penganiayaan Dijemput Polisi

Terlibat Perkelahian, 10 Pelajar SMA Diamankan Polisi

Lima Tersangka Kasus People Smugling di Rote Ndao-NTT Diserahkan ke JPU
