Modus Kirim Uang Via BRILink, Polisi Ungkap Peredaran Uang Palsu di Kota Kupang
Baca Juga:
- IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
- Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
- Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Polisi mengamankan YIN dan HM yang melakukan pemalsuan mata uang rupiah.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari membenarkan hal tersebut.
Dalam keterangannya pada Kamis (11/9/2025), Kapolresta menyebutkan kalau kasus ini bermula saat HM mencari agen BRILink untuk menerima transfer uang palsu dari YIN.
"HM lalu meminta nomor rekening agen BRILink yang dijaga SF, dan memberikannya kepada YIN," ujar Kapolresta Kupang Kota.
YIN kemudian datang ke salah satu agen BRILink di Kelurahan Oesapa, untuk melakukan transfer uang sebesar Rp 1.800.000.
Setelah transfer selesai, YIN menyerahkan uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 18 lembar kepada D dengan terburu-buru, namun ternyata uang tersebut palsu.
D yang curiga dengan kualitas uang tersebut, langsung menghubungi pemilik agen BRILink dan melaporkan kejadian itu, dan setelah diamati, dinyatakan bahwa uang tersebut palsu.
"Dari hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa tersangka YIN juga mengirim uang palsu sebesar Rp 15.700.000 melalui agen BRILink lain di Jalan Cak Doko, Kelurahan Oebobo, pada tanggal 28 April 2025," tambah Kapolresta.
Uang palsu tersebut diterima oleh tersangka HM di agen Mr.Link, setelah sebelumnya meminta nomor rekening kepada penjaga Mr.Link dan menyerahkannya kepada YIN untuk melakukan transfer
Penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Kupang Kota kemudian menuntaskan penanganan kasus ini.
Rabu, 10 September 2025, penyidik yang menangani kasus ini melimpahkan tersangka dan juga barang bukti tindak pidana uang palsu rupiah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
YIN dan HM dijerat pasal 36 ayat (1) Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dan/atau pasal 244 KUHPidana, dan/atau pasal 245 KUHPidana juncto pasal 56 ke-1e dan 2e KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yang terjadi pada tanggal 26 April 2025 dan tanggal 9 Mei 2025.
"Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Kupang Kota kini telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Kapolresta.
Kapolresta menghimbau agar masyarakat waspada terhadap peredaran uang palsu yang merugikan perekonomian.
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam
Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia