Khariq Anhar Jadi Tersangka UU ITE Usai Unggah Konten Manipulasi soal Demo
digtara.com -Polda Metro Jaya menetapkan mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar (KA) dan WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga:
Keduanya dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE hingga KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Konten Manipulasi Ucapan Said Iqbal
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari unggahan konten manipulasi yang dilakukan kedua tersangka.
Dalam sebuah pemberitaan, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyerukan larangan kepada pelajar dan BEM untuk mengikuti demo buruh pada 28 Agustus 2025. Namun, konten yang disebarkan oleh KA dan WH telah diubah sehingga terlihat seperti ajakan kepada pelajar untuk turun ke jalan.
"Visualisasinya jelas, mana yang diubah, diksi atau kata-katanya apa yang diubah, maka terlihat dalam visualisasi," kata Himawan, dikutip dari Antara, Rabu (3/9/2025).
Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Saat ini, Khariq dan WH telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polri cabang Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini terungkap lewat patroli siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025. Dari hasil patroli tersebut, sebanyak 592 akun dan konten provokatif berhasil diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Emak-emak Demo Tolak Program MBG di Depan Kantor BGN, Bawa Makanan Sendiri
Khawatir Akan Merusak Ekosistem Alam di Gunung Lawu, Politikus Partai Demokrat Asrar Tolak Proyek Geothermal
Mengawal Demokrasi, Polda Sumatera Utara Gelar Latihan Penanganan Aksi Unras dengan Pendekatan Humanis
Belanja Masalah, Anggota DPRD Jateng Asrar Gelar Pengobatan Gratis, Donor Darah dan Silaturahmi dengan Komunitas Ojol Se-Kabupaten Karanganyar
Demo Empat Hari Hingga Ada Korban Luka di Rote Ndao, Polda NTT Turunkan Tim Terpadu