Diduga Terlibat TPPM, Delapan WNA Uzbekistan Diamankan di Belu

digtara.com -Delapan orang Warga Negara Asing (WNA) asal negara Uzbekistan ditangkap di pesisir Pantai Berluli, Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 25 Agustus 2025 lalu.
Baca Juga:
Delapan WNA asal Uzbekistan yang diamankan masing-masing SA, ORY, OUB, SSA, ET, YYT, UY dan MK.
Penangkapan dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua bersama Kepolisian Resort Belu.
Delapan orang ini diduga akan melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra bersama Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa dalam keterangannya pada Senin (1/9/2025) menyebutkan kalau delapan WNA ini diamankan pada Senin malam lalu.
Senin, 25 Agustus 2025 petang sekitar pukul 17.00 Wita, Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, melalui kepala seksi inteldakim, dihubungi oleh Kanit Intelkam Polres Belu terkait informasi dari masyarakat tentang keberadaan WNA di sekitar kabupaten Belu, tepatnya di sekitar pantai Berluli yang berada di desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak.
Tim dari seksi Inteldakim berkoordinasi dengan tim Intelkam Polres Belu untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Titik lokasi dari delapan WNA tersebut sudah menaiki perahu kayu pada saat kondisi air laut sedang surut.
Mereka kemudian turun kembali ke pinggir pantai dengan membawa barang bawaan karena tidak bisa berangkat akibat air laut yang tinggi.
Tim gabungan kedua dari seksi Inteldakim dan Sat Intelkam Polres Belu ke lokasi dan mengantisipasi penjemputan apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian.
Diduga delapan WNA ini akan berangkat kembali saat ketinggian air laut naik menggunakan kapal yang sama.
Anggota Sat Intelkam Polres Belu melakukan pendekatan dan pemeriksaan terhadap kedelapan WNA tersebut.
Tim gabungan sepakat untuk membawa kedelapan WNA tersebut agar dilakukan pemeriksaan dan diambil keterangan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.
Kedelapan WNA Uzbekistan itu ditahan dengan barang bukti berupa satu buah paspor dengan masa berlaku izin tinggal kunjungan sampai 25 Agustus 2025.
Satu buah Paspor dengan masa berlaku izin tinggal kunjungan sampai 14 Agustus 2025, tiga buah Paspor dengan masa berlaku izin tinggal kunjungan sampai 31 Agustus 2025 dan tiga buah Paspor dengan masa berlaku izin tinggal kunjungan sampai 12 September 2025.
Delapan WNA asal Uzbekistan diduga menggunakan titik lokasi pesisir Pantai Berluli sebagai jalur keluar ilegal yang memiliki jarak terdekat garis pantai dengan wilayah negara Timor Leste dan Australia.
Mereka diduga menggunakan Visa On Arrival sebagai kedok wisatawan yang melakukan kunjungan wisata di wilayah Indonesia;
"Kedelapan warga negara asing berkewarganegaraan Uzbekistan tersebut diduga menggunakan jasa kepengurusan oleh Warga Negara Indonesia inisial BI untuk mencarikan fasilitas keberangkatan melalui jalur keluar ilegal yang telah disepakati," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra.

Bertengkar Dengan Pasangannya, Pria di Kupang Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Warga NTT dan Tokoh Agama Gelar Doa Bersama Demi Perdamaian dan Kerukunan

Antisipasi Aksi Unjuk Rasa, Polres Kupang Siagakan Peralatan Dalmas dan Rantis Sabhara

Kapolres dan Anggota Polres TTU Siaga di Mako

Cekcok dan Emosi Jadi Alasan Pelaku Penikaman Bunuh Pria di Sikka-NTT
