Diduga Terlibat TPPM, Delapan WNA Uzbekistan Diamankan di Belu
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap delapan WNA Uzbekistan tersebut, petugas mengkategorikan sebagai korban TPPM yang difasilitasi oleh sponsor atau penghubung Warga Negara Indonesia atas nama Boni sesuai keterangan pemeriksaan dari informan.
Baca Juga:
Kedelapan WNA Uzbekistan tersebut dikenakan tindakan administrasi Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap delapan WNA Uzbekistan.
Hal ini dilakukan agar memberikan efek jera dan tidak mengulangi perbuatan yang sama melalui jalur yang berbeda di wilayah Indonesia.
Mereka dideportasi pada Senin, 1 September 2025 melalui penerbangan Bandara Ngurah Rai.
Mereka segera dipulangkan ke negara asal dan tidak diperkenankan masuk kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Mereka terjerat pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terdapat dugaan kuat percobaan perlintasan ilegal oleh delapan WNA Uzbekistan karena Kabupaten Belu rawan menjadi jalur TPPM karena jarak terdekat dengan Timor Leste dan Australia.
Modus baru pun terdeteksi dengan pola penggunaan visa resmi namun disalahgunakan untuk TPPM.
Delapan WNA tersebut terdeteksi melalui jalur Surabaya – Kupang – Atambua.
Pamit Cari Pakan Ternak Babi, Warga Kabupaten Sikka Malah Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Asam
Rumah Warga Kabupaten Sikka Hangus Terbakar Saat Penghuni Masih Tidur
Tim Gabungan URC Resmob Polda NTT-Polres TTU Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
14 WNA Uzbekistan Over Stay, Kantor Imigrasi Dalami Dugaan TPPM
Polres Sumba Tengah Segera Dikukuhkan, Anggota Polres Sumba Barat Kerja Bakti Pembersihan Lokasi Mako