Selasa, 14 Oktober 2025

Satu Lagi Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diserahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Jumat, 29 Agustus 2025 10:05 WIB
Satu Lagi Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diserahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan
ist
Penyidik Reskrim Polsek Kota Lama menyerahkan satu tersangka kasus pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (28/8/2025)

digtara.com -Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Lama kembali melimpahkan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan ke jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis (28/8/2025) petang.

Baca Juga:

Pelimpahan atau tahap II tahanan Jondri Ataupah alias Okto ini dilakukan setelah jaksa peneliti di kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21.

"Dilakukan tahap II dan pelimpahan ke kejaksaan," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat pada Kamis petang.

Tersangka diserahkan oleh Panit 2 dan Panit 3 Reskrim Polsek Kota Lama dan diterima Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kupang di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Tersangka terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama lima temannya.

Pada akhir Juli 2025 lalu, penyidik Reskrim Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota melimpahkan lima pelaku pencurian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Pelimpahan dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21. Lima pelaku yang terlebih dahulu diserahkan ke kejaksaan masing-masing Yunter Tusi, Simon Petrus Tamonob, Oktovianus Oematan, Roy Taneu dan Godefridus Abraham Sae.

Berkas tersangka Yunter Tusi, Simon Petrus Tamonob dan Oktovianus Oematan dinyatakan P21 sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang nomor B-1721/N.3.10/Eoh.1/07/2025, tanggal 22 Juli 2025.Sementara untuk tersangka Roy Taneu sesuai surat P21 nomor nomor B-1734/N.3.10/Eoh.1/07/2025, tanggal 23 Juli 2025 dan tersangka Godefridus Abraham Sae dengan nomor B-1735/N.3.10/Eoh.1/07/2025, tanggal 23 Juli 2025.

Para tersangka terlibat kasus pencurian di gudang UPTD Penerangan Jalan Umum (PJU) Kota Kupang di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Para pelaku ini ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Kota Kupang sejak Rabu (23/4/2025) malam hingga Kamis (24/4/2025) subuh.

Mereka terlibat dalam beberapa peristiwa pencurian yang sering meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Kota Lama (Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Kelapa Lima).

Roy Taneu (26) merupakan seorang sopir yang tinggal di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.

Yunter Tusi (27), juga seorang sopir yang juga warga Jalan Farmasi, Kelurahan Liliba, Kota Kupang.

Oktovianus Oematan (35), seorang tukang yang juga warga asal Kecamatan Mollo Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Jonre merupakan warga Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tragis! Tiga Warga TTU-NTT Tewas Dibantai, Satu Orang Luka Berat

Tragis! Tiga Warga TTU-NTT Tewas Dibantai, Satu Orang Luka Berat

Jatuh dari Sampan Saat Cari Ikan, Nelayan di Ende-NTT Belum Ditemukan

Jatuh dari Sampan Saat Cari Ikan, Nelayan di Ende-NTT Belum Ditemukan

Puluhan PMI Non Prosedural Dipulangkan ke Flores-NTT

Puluhan PMI Non Prosedural Dipulangkan ke Flores-NTT

Perhiasan Emas Senilai Ratusan Juta Dicuri, Polisi Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Perhiasan Emas Senilai Ratusan Juta Dicuri, Polisi Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Kodaeral VII Beri Brevet Kehormatan Penyelaman Hiperbarik ke Kapolda NTT

Kodaeral VII Beri Brevet Kehormatan Penyelaman Hiperbarik ke Kapolda NTT

KPK Dorong Perbaikan Sistemik Pasca SPI 2024 Ungkap Celah Tata Kelola Pendidikan di NTT

KPK Dorong Perbaikan Sistemik Pasca SPI 2024 Ungkap Celah Tata Kelola Pendidikan di NTT

Komentar
Berita Terbaru