Satu Lagi Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Diserahkan Polsek Kota Lama ke Kejaksaan
Kemudian Simon Petrus Tamonob (27), seorang pemulung yang berasal dari Desa Felun, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS dan Godefridus Abraham Sae (29), seorang sopir asal Desa Pakubaun, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.
Baca Juga:
Para pelaku mencuri pada Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 08.00 WITA di gudang Kantor UPTD PJU Kota Kupang, Jalan Veteran, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Ada pula laporan polisi nomor LP/B/075/IV/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota, yang dilaporkan pada Sabtu, 19 April 2025.
Laporan ini terkait kasus pencurian satu unit kompresor merk SPD warna orange dan satu buah tabung pres di Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Selain itu, laporan polisi nomor LP/B/051/III/2025/Sektor Kota Lama/Polresta Kupang Kota, yang dilaporkan pada Sabtu, 22 Maret 2025, terkait tindak pidana kasus pencurian.Polisi terlebih dahulu mengamankan Roy pada Kamis (24/4/2025), sekitar pukul 00.30 Wita.
Penangkapan terhadap Roy berdasarkan hasil identifikasi dari rekaman kamera CCTV.RT yang ditangkap di Kelurahan Sikumana mengakui perbuatannya bersama jaringan nya. Polisi kemudian mendatangi dua lokasi lainnya mengamankan pelaku lainnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil rental jenis Daihatsu Xenia, satu unit kompresor honda GX 160, satu unit tabung pres Ban.Satu set kunci, 10 roll lampu hias strip, dua buah parang, satu buah spring bed, dan satu buah handphone merk vivo
Kasus ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/071/IV/2025/SPKT/ Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 16 April 2025.
Penangkapan dan penanganan kasus ini diakui Kapolresta Kupang Kota, Kombes pol Djoko Lestari sebagai komitmen merespon cepat setiap laporan masyarakat untuk menciptakan keamanan yang kondusif.
"Polresta Kupang Kota dan Polsek jajaran berkomitmen untuk cepat dan tepat dalam merespon setiap laporan masyarakat, sehingga segera mendapatkan kepastian hukum dan keadilan di masyarakat," ujar Kapolresta.
Penegakan hukum juga akan diberikan seadil-adilnya, karena kasus pencurian yang terjadi telah membuat resah masyarakat di Kota Kupang.
"Kami tegakkan hukum terhadap enam orang terduga pelaku, karena sudah sangat meresahkan masyarakat," tambahnya.
Pencuri dan Anjing Hasil Curian Ditangkap Tim Resmob Polres Kupang
Berniat Perbaiki Kabel Putus, Warga Manggarai Malah Tewas Tersengat Arus Listrik
Kakek Pemerkosa Lima Anak di Kabupaten TTU Dituntut 19 Tahun Penjara Tanpa Tuntutan Restitusi
IRT di Kupang Dianiaya Suami Dengan Parang Hingga Luka Serius
Baru Tamat Sekolah, Pemuda di Kupang Diamankan Polisi Karena Diduga Hamili Siswi SMK