Nasib Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dari Aktivis Kena OTT KPK, Minta Amnesti Kini Dipecat Presiden Prabowo
digtara.com - Karier birokrasi Immanuel Ebenezer atau Noel dipastikan berakhir setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Baca Juga:
Penetapan ini sekaligus membuat Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Kasus yang menjerat Noel mencuat usai KPK menemukan adanya praktik mark up dalam tarif sertifikasi K3.
Dari tarif resmi hanya Rp275 ribu, Noel dan kelompoknya diduga menaikkan biaya menjadi Rp6 juta per sertifikat. Skema pemerasan ini diperkirakan menghasilkan keuntungan ilegal hingga Rp81 miliar, di mana Noel disebut menerima setidaknya Rp3 miliar.
Permintaan Amnesti dan Permohonan Maaf
Meski status tersangka telah disematkan, Noel masih berharap mendapatkan pengampunan dari Presiden Prabowo.
"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," ujar Noel di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
Amnesti sendiri merupakan bentuk pengampunan dari negara yang dapat menghapuskan akibat hukum pidana terhadap seseorang atau kelompok.
Namun, permintaan tersebut dinilai tidak lazim karena biasanya amnesti diberikan dalam konteks politik, bukan tindak pidana korupsi.
Dalam pernyataannya, Noel juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
"Saya ingin sekali, pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Lalu kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya, serta masyarakat Indonesia," katanya dengan nada penuh penyesalan.
Jajaran Tersangka dan Modus Operandi
Selain Noel, KPK juga menetapkan 10 orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka berasal dari jajaran Kementerian Ketenagakerjaan, di antaranya:
- Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3
- Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja
- Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3
- Anita Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja
- Fahrurozi, Ditjen Binwasnaker dan K3
- Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan
- Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator
- Supriadi, Koordinator
- Serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yaitu Temurila dan Miki Mahfud.
KPK menjelaskan modus pemerasan dilakukan dengan cara menekan pihak perusahaan atau individu yang sedang mengurus sertifikasi K3.
Mereka dipaksa membayar tarif jauh di atas ketentuan resmi dengan ancaman sertifikat tidak akan diterbitkan jika tidak memenuhi permintaan.
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapolda NTT Apresiasi Keberhasilan Tim Khusus Polda NTT Ungkap Kasus Pembunuhan di Kupang
Sikapi Dinamika PBNU, Ketua PW GP Ansor Jateng Instruksikan Seluruh Kader Tetap Jaga Marwah Kiai
Tinjau Banjir Sumatera, Prabowo Bahas Status Bencana, Penanganan Darurat, dan Pentingnya Jaga Lingkungan
GMNI Sumut Desak Presiden Prabowo Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Status Darurat Bencana Nasional di Sumatera