Sebulan, Polda NTT Menangkan Empat Gugatan Praperadilan
Baca Juga:
Proses dan ruang sidang pun menjadi arena uji sah tidaknya penyidikan polisi dalam proses Praperadilan tersebut. Namun, hasilnya semua permohonan praperadilan ditolak hakim.
"Puji Tuhan, semua praperadilan pada bulan Agustus 2025 dimenangkan oleh Polda NTT," ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda NTT, Kombes Pol Anton Ch. Nugroho, Jumat (22/8/2025).
Banyak yang tak melihat bagaimana tim hukum bekerja di balik layar. Menelaah berkas, merangkai argumentasi, hingga berdiskusi intens dengan penyidik adalah bagian dari keseharian mereka.
Semua itu dilakukan agar setiap langkah kepolisian bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kemenangan ini bukan semata menolak permohonan, tetapi bukti bahwa penyidik bekerja sesuai prosedur hukum," jelas Kombes Anton.
Dalam catatan Bidkum Polda NTT, empat perkara praperadilan yang digugat meliputi PN Waikabubak terkait penetapan tersangka dan penyitaan, PN Ngada terkait ganti rugi, PN Kupang terkait penetapan tersangka dan PN Malaka terkait penetapan tersangka.
Hakim dalam keempat persidangan menyatakan bahwa tindakan penyidik sah secara hukum.
Bagi tim Bidkum, putusan ini bukan sekadar kemenangan institusi, melainkan refleksi dan motivasi untuk terus menjaga integritas hukum.
"Praperadilan adalah sarana kontrol terhadap penyidikan. Ketika ditolak, itu membuktikan langkah penyidik sudah sesuai aturan. Namun yang lebih penting, ini pengingat bagi kami semua bahwa hukum harus selalu menjadi panglima," tegas mantan Kapolresta Kupang Kota ini.
Di balik toga hakim yang membacakan putusan, tersimpan pelajaran berharga: kerja senyap aparat hukum hanya akan kokoh jika selalu berdiri di atas aturan.
Santunan Dibayar, Proses Hukum Kecelakaan Laut Dua WNA China Tetap Berlanjut
Periksa 45 Saksi Terkait Kasus Dokter Icha, Polda NTT Segera Gelar Perkara
Penyidik Polda NTT Minta Keterangan Saksi Ahli Dokter Tri Maharani
Polairud Bantu Guru Dan Siswa Di Manggarai Barat Bangun Tiang Bendera
Sinergi Pengamanan Perbatasan Diperkuat Polda Bersama AFP Dan PNTL