Usai Bertengkar Dengan Istri, Petani di Sumba Timur Ditemukan Tewas Gantung Diri

digtara.com -Seorang petani di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan tewas dengan kondisi gantung diri pada Kamis (14/8/2025).
Baca Juga:
Korban teridentifikasi adalah Stefanus Mada Handamai (36), warga Kampung Praing, RT 04/RW 02, Dusun Pada Njara Hamu, Desa Makamenggit, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur.
Diperoleh informasi kalau pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 Wita, korban keluar dari rumah usai bertengkar mulut dengan istrinya.
Saat itu korban berkata ke istrinya bahwa korban mau pulang ke rumah orang tuanya di pasar sorong, Kabupaten Sumba Timur.
Selasa petang sekitar pukul 18.00 Wita, istri korban menanyakan keberadaan korban ke kerabat korban apakah betul korban ada di rumah orang tua di pasar sorong.
Dari kerabat, istri korban mendapat informasi kalau korban tidak ada di sekitar rumah kerabat di pasar sorong bahkan korban tidak pernah datang ke pasar sorong.
Keesokan harinya, Rabu (13/8/2025), keluarga korban bersama istri korban mencari korban ke beberapa tempat.
Pencarian sejak Rabu pagi hingga malam hari tidak membuahkan hasil. Padahal kerabat dan istri korban hendak memediasi dan mendamaikan pertengkaran yang sudah terjadi antara korban dan istrinya.
Karena tidak menemukan korban hingga malam hari maka diagendakan untuk melanjutkan mencari korban pada Kamis (14/8/2025).
Pada Kamis pagi, Yusuf Djuku Talumanang dan Djilik Ndawa Ndamukai menemukan korban di hutan Jarang Wala, Dusun Pada Njara Hamu, Kampung Praing, Desa Makamenggit dalam keadaan gantung diri di pohon mangga dengan seutas tali nilon warna putih.
Melihat tubuh korban dalam kondisi tergantung dan sudah tidak bernyawa, Yusuf dan Djilik kembali ke rumah memberitahukan kerabat yang lain kalau mereka menemukan korban dalam kondisi gantung diri di hutan.
Keluarga yang lain kemudian melaporkan peristiwa ini ke aparat kepolisian di Polsubsektor Nggaha Ori Angu. Anggota Polsubsektor Nggaha Ori Angu kemudian ke lokasi kejadian untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
Anggota polisi kemudian menghubungi pihak medis di Puskesmas Nggaha Ori Angu untuk mendampingi pihak kepolisian melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah korban.
Dari hasil pemeriksaan medis ditemukan kalau pada leher korban terdapat lebam bekas tali, ditemukan kotoran/tinja.
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban sehingga korban dianggap meninggal wajar karena mengakhiri hidup dengan cara gantung diri pada sebuah pohon.
Pihak kepolisian kemudian menjelaskan hal-hal terkait pemeriksaan medis kepada pihak keluarga korban. Pihak keluarga korban menerima hal yang terkait kematian korban sebagai sebuah musibah dan tidak akan memproses permasalahan ini secara hukum.
Keluarga korban kemudian bersama Kapospol Nggaha Ori Angu, Aipda Martinus Umbu Pingge dan Bripka James John Udju membawa jenazah korban ke kampung Praing, Desa Makamenggit untuk disemayamkan dan proses pemakaman.
Keluarga juga membuat surat pernyataan penolakan otopsi yang diserahkan kepada pihak kepolisian.
Keluarga korban dan istri korban mengaku kalau korban sering mengalami gangguan jiwa dalam bulan-bulan tertentu.
Untuk itu pihak keluarga korban mengikhlaskan kejadian tersebut dan menolak untuk melakukan otopsi.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr Gede Harimambawan mengaku kalau jenazah korban sudah diserahkan ke pihak keluarga. Namun polisi tetap meminta keterangan dari sejumlah saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara.

Villa Dan SPBU di Sumba Timur-NTT Terbakar

Anggota Polsek Haharu-Sumba Timur Asuh Ratusan Anak Panti Asuhan

Enam Tersangka Curnak di Sumba Timur Diserahkan ke Jaksa

Jaksa Geledah Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024

Pelopori Perubahan, Aipda Djibrael Lawa Ubah Lahan Tidur Jadi Lahan Bermanfaat
