Sewa Kendaraan Berujung Penggelapan, Warga Bonipoi-Kupang Diamankan Polisi
Tersangka pun mulai memberikan alasan untuk menunda pembayaran.
Baca Juga:
Saat korban menanyakan keberadaan sepeda motornya, tersangka hanya menjawab bahwa sepeda motor tersebut ada, namun korban tidak pernah melihat keberadaan sepeda motor tersebut.
Sejak akhir bulan Juli 2025, tersangka mulai menghindar dari korban.
Korban berusaha menghubungi dan mencari korban di rumah namun nihil, dan keberadaan sepeda motor juga tidak diketahui lagi.
Ia pun melaporkan penipuan dan penggelapan ini ke polisi di Polsek Kota Lama.
Polisi kemudian mengamankan Papy tanpa perlawanan. Ia pun pasrah saat dibawa ke Polsek Kota Lama guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepada polisi yang memeriksanya, tersangka mengakui kalau dirinya telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada Anasnor Hamzah Rery.
Polisi pun mengamankan barang bukti : satu unit sepeda motor honda beat warna biru DH 6451 KS.
Barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Polsek Kota Lama.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Penyidik yang menangani kasua ini sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak sebagai saksi kasus ini.
Berbelanja Sambil Mempertontonkan Alat Kelamin, Pria di Kupang Diamankan Polisi
Dua Kelompok Warga di Kupang Bentrok Fisik, Polsek Alak Mediasi Perdamaian
Hilang Saat Cari Ikan, Penyandang Disabilitas di Kupang Ditemukan Meninggal di Pinggir Pantai
Pemkot Kupang Sidak Pangkalan Minyak Tanah Dan Tegur Pedagang 'Nakal'
Hendak ke Malaysia, Lima Calon PMI Non Prosedural Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT