Sewa Kendaraan Berujung Penggelapan, Warga Bonipoi-Kupang Diamankan Polisi
Tersangka pun mulai memberikan alasan untuk menunda pembayaran.
Baca Juga:
Saat korban menanyakan keberadaan sepeda motornya, tersangka hanya menjawab bahwa sepeda motor tersebut ada, namun korban tidak pernah melihat keberadaan sepeda motor tersebut.
Sejak akhir bulan Juli 2025, tersangka mulai menghindar dari korban.
Korban berusaha menghubungi dan mencari korban di rumah namun nihil, dan keberadaan sepeda motor juga tidak diketahui lagi.
Ia pun melaporkan penipuan dan penggelapan ini ke polisi di Polsek Kota Lama.
Polisi kemudian mengamankan Papy tanpa perlawanan. Ia pun pasrah saat dibawa ke Polsek Kota Lama guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepada polisi yang memeriksanya, tersangka mengakui kalau dirinya telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada Anasnor Hamzah Rery.
Polisi pun mengamankan barang bukti : satu unit sepeda motor honda beat warna biru DH 6451 KS.
Barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Polsek Kota Lama.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Penyidik yang menangani kasua ini sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak sebagai saksi kasus ini.
Polantas Tertibkan Pick Up di Parkiran Liar
Balap Lari Malam Hari, Polisi Enam Orang Pemuda
Wakapolres dan Dua Pejabat Polres Kupang Berganti
Apoteker di Kupang Ditemukan Meninggal Gantung Diri Dalam Apotek
Tiga Hari Hilang Pasca Jatuh ke Laut, Nelayan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia