Tuntaskan Kasus ITE, Penyidik Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka Pencemaran Nama Baik ke Kejaksaan
Tersangka Bernadus Polin alias Napol diserahkan ke JPU Kejari Baa bersama sejumlah barang bukti diantaranya tangkapan layar /screenshot pengguna akun media sosial Facebook atas nama Cinta Mulia melalui grup media sosial ANAK ROTE ANTI KORUPTOR.
Baca Juga:
Ikut diserahkan satu unit handphone merk Redmi C53 warna silver semi gold dengan IMEI 1 863991061021958 dan IMEI 2 863991061021941, satu alamat akun akun.media sosial Facebook atas nama Frenando Polin https://www.facebook.com/frenando.polin.7?mibextid=ZbWKwl; dan satu akun Gmail polinfrenando@gmail.com.
Terpisah Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono memberikan apresiasi terhadap kinerja Satuan Reskrim.Polres Rote Ndao atas penetapan P21 tindak pidana ITE yang dilaporkan oleh ES.
"Kami berharap masyarakat lebih aware atas setiap penggunaan medsos sehingga tidak menimbulkan dampak hukum," ujar Kapolres pada Rabu (13/8/2025).
Berkas P21, Tersangka Persetubuhan Pada Anak di Rote Ndao Diserahkan ke Kejaksaan
Tiga Pria Pencuri Kerbau Saat Gempa di Ngada Diserahkan ke Kejaksaan
76 Persen Transaksi Belanja Harian Masih di Warung Meski Gerai Ritel Modern Bertambah 41,3 Persen
Rampas Perhiasan Warga Saat Pulang Gereja, Dua Pemuda di Kota Kupang Segera Disidangkan
Tersangka Kasus Pemerkosaan di Malaka Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu