Selasa, 07 Juli 2026

Tuntaskan Kasus ITE, Penyidik Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka Pencemaran Nama Baik ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Rabu, 13 Agustus 2025 11:46 WIB
Tuntaskan Kasus ITE, Penyidik Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka Pencemaran Nama Baik ke Kejaksaan
ist
Penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Rote Ndao melimpahkan tersangka kasus ITE ke kejaksaan

digtara.com -Penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Rote Ndao menuntaskan penanganan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ditangani sejak beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Berkas kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook dinyatakan P21 oleh JPU kejaksaan Negeri Baa, Kabupaten Rote Ndao.

Hal ini sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor B-537/N.3.23./06/2025, tanggal 26 Juni 2025 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Bernadus Polin alias Napol sudah lengkap atau P21.

Napol melanggar pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ini dilaporkan oleh ES atas komentar salah satu pengguna akun Facebook FP saat ES sementara melakukan live pada grup Anak Rote anti koruptor.

Saat itu ES sedang melakukan live pada akun media sosialnya, Tiba tiba muncul akun Facebook atas nama FP dan terjadi saling berbalas komentar antara ES dan FP.

Pelaporan terhadap akun FP diakibatkan karena salah satu kalimat yang disampaikan kepada pemilik akun ES adalah penjilat.

Karena merasa nama baiknya telah dicemarkan, ES pun melaporkan pemilik akun FP ke SPKT Polres Rote Ndao sesuai laporan polisi nomor : LP/B/86/VII/2024/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 29 Juli 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes melalui Kanit Tipiter, Aiptu I Made Budiarsa menyebutkan bahwa langkah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sudah sesuai SOP termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE.

Karena sudah P21, penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Rote Ndao kemudian menyerahkan tersangka ke kejaksaan pada Selasa (12/8/2025).

Tahap II tindak pidana ITE dari Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Rote Ndao diterima Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, I Nyoman Agus Pradnyana.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE" jelas Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Rote Ndao.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Rote Ndao Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Anggota Polsek Rote Barat di Seed Resort

Kapolres Rote Ndao Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Anggota Polsek Rote Barat di Seed Resort

Kabur Satu Tahun ke Jakarta, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Diamankan Polda NTT dan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kabur Satu Tahun ke Jakarta, Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Diamankan Polda NTT dan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Anggota Polsek Rote Barat Diadukan Ke Propam Mabes Atas Dugaan Intimidasi dan Usir Pemilik Seed Resort Rote Ndao

Anggota Polsek Rote Barat Diadukan Ke Propam Mabes Atas Dugaan Intimidasi dan Usir Pemilik Seed Resort Rote Ndao

Polsek Lamboya-Sumba Barat Limpahkan Dua Tersangka Pembunuhan ke Kejaksaan

Polsek Lamboya-Sumba Barat Limpahkan Dua Tersangka Pembunuhan ke Kejaksaan

Sejumlah Anggota Polres Rote Ndao dan Warga Dapat Penghargaan dari Kapolres

Sejumlah Anggota Polres Rote Ndao dan Warga Dapat Penghargaan dari Kapolres

HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Rote Ndao Beri Senyum Bagi Warga Nuse Untuk Perbaikan Listrik

HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Rote Ndao Beri Senyum Bagi Warga Nuse Untuk Perbaikan Listrik

Komentar
Berita Terbaru