Jumat, 01 Mei 2026

Tuntaskan Kasus ITE, Penyidik Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka Pencemaran Nama Baik ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Rabu, 13 Agustus 2025 11:46 WIB
Tuntaskan Kasus ITE, Penyidik Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka Pencemaran Nama Baik ke Kejaksaan
ist
Penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Rote Ndao melimpahkan tersangka kasus ITE ke kejaksaan

digtara.com -Penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Rote Ndao menuntaskan penanganan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ditangani sejak beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Berkas kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook dinyatakan P21 oleh JPU kejaksaan Negeri Baa, Kabupaten Rote Ndao.

Hal ini sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor B-537/N.3.23./06/2025, tanggal 26 Juni 2025 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Bernadus Polin alias Napol sudah lengkap atau P21.

Napol melanggar pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ini dilaporkan oleh ES atas komentar salah satu pengguna akun Facebook FP saat ES sementara melakukan live pada grup Anak Rote anti koruptor.

Saat itu ES sedang melakukan live pada akun media sosialnya, Tiba tiba muncul akun Facebook atas nama FP dan terjadi saling berbalas komentar antara ES dan FP.

Pelaporan terhadap akun FP diakibatkan karena salah satu kalimat yang disampaikan kepada pemilik akun ES adalah penjilat.

Karena merasa nama baiknya telah dicemarkan, ES pun melaporkan pemilik akun FP ke SPKT Polres Rote Ndao sesuai laporan polisi nomor : LP/B/86/VII/2024/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 29 Juli 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes melalui Kanit Tipiter, Aiptu I Made Budiarsa menyebutkan bahwa langkah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sudah sesuai SOP termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE.

Karena sudah P21, penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Rote Ndao kemudian menyerahkan tersangka ke kejaksaan pada Selasa (12/8/2025).

Tahap II tindak pidana ITE dari Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Rote Ndao diterima Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, I Nyoman Agus Pradnyana.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE" jelas Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Rote Ndao.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Lengkap, BNNP NTT Serahkan Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat

Berkas Lengkap, BNNP NTT Serahkan Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat

Beli BBM Pakai Bardcode Kendaraan Untuk Dijual ke Flores Timur, Dua Warga Sikka Diamankan Polisi

Beli BBM Pakai Bardcode Kendaraan Untuk Dijual ke Flores Timur, Dua Warga Sikka Diamankan Polisi

Aparat Keamanan Hentikan Permainan Ketangkasan di Pameran HUT 24 Rote Ndao

Aparat Keamanan Hentikan Permainan Ketangkasan di Pameran HUT 24 Rote Ndao

Chelsea Lolos ke Final Piala FA 2026 Usai Kalahkan Leeds 1-0, Enzo Fernandez Jadi Penentu

Chelsea Lolos ke Final Piala FA 2026 Usai Kalahkan Leeds 1-0, Enzo Fernandez Jadi Penentu

Hasil Liga Inggris Tadi Malam: Arsenal Kembali ke Puncak Klasemen Usai Kalahkan Newcastle

Hasil Liga Inggris Tadi Malam: Arsenal Kembali ke Puncak Klasemen Usai Kalahkan Newcastle

Lansia di Rote Ndao Ditemukan Meninggal Dunia Usai Mabuk Miras

Lansia di Rote Ndao Ditemukan Meninggal Dunia Usai Mabuk Miras

Komentar
Berita Terbaru