Buruh Bangunan di Kota Kupang Diamankan Polisi Karena Rampas Handphone Dengan Sajam

digtara.com -Nommensen Sabuna (38), warga RT 001/RW 001, Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang diamankan polisi dari Polsek Alak, Polresta Kupang Kota pada Selasa (12/8/2025) petang.
Baca Juga:
Pria yang sehari-hari merupakan buruh bangunan merupakan terduga pelaku pemerasan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Baru, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Kamis (8/8/2025) lalu.
Terduga pelaku ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Alak di Kelurahan Manulai 2, Kota Kupang saat tengah bekerja sebagai buruh bangunan.
Barang hasil rampasan milik EPWL (19) disembunyikan di bawah tumpukan batu di sebuah kali tak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel, menjelaskan terduga pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti atas respon cepat dan kerja cepat Tim Unit Reskrim Polsek Alak.
"Berkat kerja keras Tim Unit Reskrim Polsek Alak, kurang dari sepekan akhirnya terduga pelaku yang meresahkan warga ini berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan," kata AKP Mabel pada Rabu (13/8/2025).
Kejadian perampasan ini bermula, ketika korban bersama rekannya BTL pulang dari Kelurahan Nunbaun Delha menuju Penkase Oeleta, Kecamatan Alak.
Saat itu, BTL sempat berhenti di pondok penjual kelapa muda untuk buang air kecil.
Terduga pelaku lalu muncul dari semak-semak sambil membawa parang, mengancam korban, kemudian merampas tas berisi dompet dan dua ponsel, masing-masing Samsung A13 dan iPhone 11.
"Kerugian yang dialami korban dari peristiwa ini ditaksir sekitar Rp 8,5 juta," sebut Kapolsek Alak.
Identitas pelaku terungkap setelah korban dan saksi mengenali wajahnya. Ia pun tidak berkutik saat dijemput polisi dan dibawa ke Polsek Alak.
Terduga pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
"Terduga pelaku kini telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Alak, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Kapolsek Alak.
EPWL (19), seorang remaja putri di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pemerasan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) dari orang tidak dikenal.
Korban yang juga warga Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang diancam dengan Sajam saat melintas di Jalan Baru, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Jumat (8/8/2025) petang.
Sebelum kejadian, korban dan BTL sempat melihat pelaku berjalan kaki sambil membawa parang dari arah Kelurahan Manutapen.
Korban dan rekannya BTL mengaku mengenali wajah pelaku, namun tidak mengetahui identitas dan alamat tinggal pelaku.

Polantas Kembali Amankan Belasan Sepeda Motor Dalam Operasi Akhir Pekan

Pulang Mancing, ASN di Kota Kupang Ditemukan Meninggal di Pelabuhan Rakyat

Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor
