Kamis, 13 November 2025

Buruh Bangunan di Kota Kupang Diamankan Polisi Karena Rampas Handphone Dengan Sajam

Imanuel Lodja - Rabu, 13 Agustus 2025 08:00 WIB
Buruh Bangunan di Kota Kupang Diamankan Polisi Karena Rampas Handphone Dengan Sajam
ist
Pelaku perampasan dengan senjata tajam diamankan anggota Polsek Alak, Selasa (12/8//2025)

digtara.com -Nommensen Sabuna (38), warga RT 001/RW 001, Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang diamankan polisi dari Polsek Alak, Polresta Kupang Kota pada Selasa (12/8/2025) petang.

Baca Juga:

Pria yang sehari-hari merupakan buruh bangunan merupakan terduga pelaku pemerasan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Baru, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Kamis (8/8/2025) lalu.

Terduga pelaku ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Alak di Kelurahan Manulai 2, Kota Kupang saat tengah bekerja sebagai buruh bangunan.

Barang hasil rampasan milik EPWL (19) disembunyikan di bawah tumpukan batu di sebuah kali tak jauh dari lokasi kejadian.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel, menjelaskan terduga pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti atas respon cepat dan kerja cepat Tim Unit Reskrim Polsek Alak.

"Berkat kerja keras Tim Unit Reskrim Polsek Alak, kurang dari sepekan akhirnya terduga pelaku yang meresahkan warga ini berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan," kata AKP Mabel pada Rabu (13/8/2025).

Kejadian perampasan ini bermula, ketika korban bersama rekannya BTL pulang dari Kelurahan Nunbaun Delha menuju Penkase Oeleta, Kecamatan Alak.

Saat itu, BTL sempat berhenti di pondok penjual kelapa muda untuk buang air kecil.

Terduga pelaku lalu muncul dari semak-semak sambil membawa parang, mengancam korban, kemudian merampas tas berisi dompet dan dua ponsel, masing-masing Samsung A13 dan iPhone 11.

"Kerugian yang dialami korban dari peristiwa ini ditaksir sekitar Rp 8,5 juta," sebut Kapolsek Alak.

Identitas pelaku terungkap setelah korban dan saksi mengenali wajahnya. Ia pun tidak berkutik saat dijemput polisi dan dibawa ke Polsek Alak.

Terduga pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

"Terduga pelaku kini telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Alak, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Kapolsek Alak.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal

IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal

Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi

Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi

Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib

Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib

Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam

Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam

Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia

Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia

Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang

Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang

Komentar
Berita Terbaru