Jumat, 09 Januari 2026

Pangdam IX/Udayana jamin Proses Hukum Kasus Prada Lucky Transparan

Imanuel Lodja - Senin, 11 Agustus 2025 18:40 WIB
Pangdam IX/Udayana jamin Proses Hukum Kasus Prada Lucky Transparan
ist
Pangdam IX/Udayana mendatangi rumah duka di asrama TNI Kuanino Kota Kupang dan bertemu dengan orang tua dari Prada Lucky Namo, Senin (11/8/2025)
digtara.com -Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto mengunjungi rumah almarhum Prada Lucky Namo, di komplek asrama TNI AD Kuanino, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (11/8/2025).

Baca Juga:

Pangdam Piek Budyakto bersama rombongan tiba di rumah duka pukul 14.15 Wita dan langsung disambut isak tangis ibu dan ayah Prada Lucky Namo.

Pangdam memeluk erat ayah Prada Lucky Namo, Serma Cristian Namo sebagai ungkapan duka mendalam.

Bahkan, sang ibu Sepriana Mirpey berlutut di kaki Pangdam sambil memohon keadilan untuk anaknya.

Pangdam Piek Budyakto menyampaikan duka cita yang mendalam kepada ayah, ibu, kakak dan kedua adik Prada Lucky Namo.

Pangdam berjanji akan mengawal kasus ini, serta menjamin transparansi dan berkeadilan.

Sebagai Panglima Kodam IX/Udayana, ia mengaku kehilangan anggotanya bernama Prada Lucky Namo.

Peristiwa ini sungguh menyedihkan dan disesali, sehingga Pangdam Piek Budyakto akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Ia akan melaksanakan perintah Menhan, Panglima TNI, Wakil Panglima TNI dan KSAD untuk melakukan pengusutan, serta tindak lanjut proses hukum kepada siapa pun yang telah melakukan peristiwa ini, dan mengakibatkan meninggalnya Prada Lucky Namo.

"Saya akan tindaklanjuti dan saya lakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku di TNI," tegasnya.

Pangdam Piek Budyakto meminta ayah dan ibu Prada Lucky Namo untuk mempercayakan proses hukum yang sedang bejalan.

Pangdam juga berpesan kepada Serma Cristian Namo untuk tetap kuat dan tegar membimbing keluarganya.

"Saya sebagai Panglima Kodam atasan langsung Prada Lucky Namo, saya bersedih dan menyesalkan kejadian ini. Saya berjanji apa yang menjadi ketentuan hukum dan keadilan, dalam kewenangan tanggung jawab dan tugas saya tindaklanjuti," tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Divonis Pecat dari Kesatuan TNI AD, 22 Penganiaya Prada Lucky Ajukan Banding

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan

Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan

Pelda Christian Namo Ayah Kandung Prada Lucky Dijemput dan Ditahan

22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur

22 Penganiaya Anaknya Dipecat, Ibu Prada Lucky Namo Bersyukur

Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara

Lebih Rendah Dari Tuntutan Oditur Militer, Dankipan A Yon TP 834/WM Nagekeo Divonis 8 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer

Empat Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Namo Dihukum Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer

Komentar
Berita Terbaru