Lakukan Pelanggaran Berat, Dua Anggota Polres Sikka Dipecat

Baca Juga:
Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan secara in absentia pada Selasa (5/8/2025).
Kedua anggota Polres Sikka yang dipecat namun tidak hadir saat upacara PTDH yakni Aiptu HE dan Aipda II.
Upacara di lapangan apel Polres Sikka dipimpin Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno dan dihadiri pejabat utama, perwira dan anggota Polres Sikka.
Dalam prosesi upacara, foto kedua personil yang dipecat dibawa oleh anggota Provos sebagai simbol bahwa yang bersangkutan secara resmi telah diberhentikan dari kedinasan Polri.
Kapolres Sikka kemudian melakukan penyilangan foto sebagai bentuk simbolik pemutusan hubungan kedinasan.
Dua personel Polres Sikka yang di-PTDH berdasarkan keputusan Kapolda NTT yakni Aipda II sesuai keputusan nomor KEP/366/VII/2025, tanggal 31 Juli 2025.
Ia melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI nomor 1 Tahun 2023 junto pasal 8 huruf (c) angka 3 dan huruf (f) serta pasal 13 huruf (g) angka 5 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sementara Aiptu HE dipecat sesuai surat keputusan nomor KEP/367/VII/2025, tanggal 31 Juli 2025.
Aiptu HE melanggar pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto pasal 8 huruf (c) angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kapolres Sikka menegaskan bahwa PTDH bukanlah keputusan yang diambil dengan tergesa-gesa, namun merupakan hasil proses panjang yang berlandaskan pada aturan dan kode etik yang berlaku di tubuh Polri.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua personel tidak hanya merusak citra institusi, tetapi juga mengkhianati sumpah jabatan serta nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap anggota Polri," tegas AKBP Bambang Supeno.
Kapolres mengingatkan seluruh anggota agar selalu bersikap profesional, menjunjung tinggi etika dan moral, serta melaksanakan tugas dengan integritas dan penuh tanggung jawab.
"Saya tekankan kepada seluruh anggota Polres Sikka, jadilah Bhayangkara yang berintegritas dan berdedikasi. Hindari pelanggaran sekecil apa pun. Mari kita jaga nama baik institusi Polri, khususnya Polres Sikka yang kita cintai ini," tandas Kapolres Sikka.

KPPU Wilayah I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran, Termasuk Tender Gedung Kejatisu

Anggota Polres Sikka Bersihkan Abu Vulkanik dan Bagi Masker di Wilayah Terdampak Erupsi

Anggota Polda NTT Pelaku Pelanggaran Wajib Gunakan Ransel dan Helm Orange Saat Apel Pagi

Gerebek Judi, Polres Sikka Amankan Dua Warga

Satu Lagi Perwira Polda NTT Dipecat, Dua Orang Naik Pangkat
