Sempat Viral di Medsos, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan
Pada Senin (23/6/2025) subuh sekitar pukul 03.00 wita, pelaku masuk ke dalam rumah dan meminjam handphone korban untuk bermain game.
Baca Juga:
Selang beberapa saat, pelaku emosi dan marah karena ada pesan whatsapp antar korban dengan seorang pria yang diduga selingkuhan korban.
Pelaku pun bangun dan memukul paha kiri korban secara berulang kali. Lalu pelaku menginjak paha kanan korban, kemudian menarik rambut korban dan mendorong korban ke tembok sampai jatuh.
Tidak cukup sampai disitu, pelaku kembali memukul lengan kanan dan menggigit lengan kanan sebanyak tiga kali.
Sebelum kejadian pada pukul 03.00 wita, sehari sebelumnya atau pada Sabtu (21/6/2025) siang sekitar pukul 12.00 wita, korban sudah dipukul pelaku pada pipi kiri dan menggigit pipi korban dengan alasan korban tidak boleh ikut arisan.
Senin (23/6/2025) pagi sekitar pukul 08.00 wita, korban baru berhasil keluar dari rumah dan melarikan diri dibantu oleh ibu pelaku yang merasa iba melihat keadaan dan kondisi korban.
Ibu pelaku sudah minta agar pelaku dan korban berpisah baik-baik karena korban sering disakiti pelaku.
Korban pun kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda NTT dan pada Kamis (26/6/2025), pelaku pun ditangkap dan ditahan dalam sel di lantai III gedung Tahti Polda NTT sejak 27 Juni 2025 lalu.
Korban dalam laporannya mengaku sudah sering kali mengalami penganiayaan dari pelaku hanya karena rasa cemburu.
Pelaku sendiri saat ditemui di Polda NTT mengaku kalau korban menjalin hubungan dengan pria lain yang tinggal di Bali. Ia juga kesal dengan sikap keluarga korban yang tidak mengijinkan korban tinggal dengan pelaku padahal pelaku sudah menyelesaikan urusan adat.
"Dia (korban) pamit mau ke Bali dan di Bali ada pacarnya yang lain. Padahal saya sudah masuk minta (pinangan) dan orang tua tidak izinkan korban tinggal dengan saya," ujar pelaku.
Pasca menangkap dan menahan pelaku, penyidik yang menangani kasus ini kemudian melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara ke JPU hingga dinyatakan P21.
Pelajar di Kota Kupang Diajak Jadi Generasi Cerdas dan Jauh Dari Tindak Pidana
Lagi, Dua Tersangka Kasus BBM di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tersangka Tiga Anggota DPRD TTU Ajukan Saksi Menguntungkan dan Ahli Dalam Kasus Dokter Icha
Dua Pekan Bantu Masyarakat Terdampak Gempa Flores, Personil BKO Mabes Polri Kembali Ke Kesatuannya
Diperiksa Hingga Malam Hari, Tiga Anggota DPRD TTU Tidak Ditahan