Selasa, 14 Juli 2026

Sempat Viral di Medsos, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Selasa, 05 Agustus 2025 09:10 WIB
Sempat Viral di Medsos, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan
ist
Tersangka penganiayaan terhadap pasangannya saat diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kota Kupang oleh AKP Fridinari Kameo, penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT

Pada Senin (23/6/2025) subuh sekitar pukul 03.00 wita, pelaku masuk ke dalam rumah dan meminjam handphone korban untuk bermain game.

Baca Juga:

Selang beberapa saat, pelaku emosi dan marah karena ada pesan whatsapp antar korban dengan seorang pria yang diduga selingkuhan korban.

Pelaku pun bangun dan memukul paha kiri korban secara berulang kali. Lalu pelaku menginjak paha kanan korban, kemudian menarik rambut korban dan mendorong korban ke tembok sampai jatuh.

Tidak cukup sampai disitu, pelaku kembali memukul lengan kanan dan menggigit lengan kanan sebanyak tiga kali.

Sebelum kejadian pada pukul 03.00 wita, sehari sebelumnya atau pada Sabtu (21/6/2025) siang sekitar pukul 12.00 wita, korban sudah dipukul pelaku pada pipi kiri dan menggigit pipi korban dengan alasan korban tidak boleh ikut arisan.

Senin (23/6/2025) pagi sekitar pukul 08.00 wita, korban baru berhasil keluar dari rumah dan melarikan diri dibantu oleh ibu pelaku yang merasa iba melihat keadaan dan kondisi korban.

Ibu pelaku sudah minta agar pelaku dan korban berpisah baik-baik karena korban sering disakiti pelaku.

Korban pun kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda NTT dan pada Kamis (26/6/2025), pelaku pun ditangkap dan ditahan dalam sel di lantai III gedung Tahti Polda NTT sejak 27 Juni 2025 lalu.

Korban dalam laporannya mengaku sudah sering kali mengalami penganiayaan dari pelaku hanya karena rasa cemburu.

Pelaku sendiri saat ditemui di Polda NTT mengaku kalau korban menjalin hubungan dengan pria lain yang tinggal di Bali. Ia juga kesal dengan sikap keluarga korban yang tidak mengijinkan korban tinggal dengan pelaku padahal pelaku sudah menyelesaikan urusan adat.

"Dia (korban) pamit mau ke Bali dan di Bali ada pacarnya yang lain. Padahal saya sudah masuk minta (pinangan) dan orang tua tidak izinkan korban tinggal dengan saya," ujar pelaku.

Pasca menangkap dan menahan pelaku, penyidik yang menangani kasus ini kemudian melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara ke JPU hingga dinyatakan P21.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Amankan Ribuan Bungkus Rokok, Ditreskrimsus Polda NTT Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Empat Kabupaten

Amankan Ribuan Bungkus Rokok, Ditreskrimsus Polda NTT Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di Empat Kabupaten

Dukung MBG, Wakapolda NTT Tinjau SPPG Polda NTT

Dukung MBG, Wakapolda NTT Tinjau SPPG Polda NTT

Pemeriksaan Terlapor Anggota DPRD TTU Terkait Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dijadwalkan Ulang

Pemeriksaan Terlapor Anggota DPRD TTU Terkait Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dijadwalkan Ulang

Baru Menjabat, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Maulafa Silaturahi dengan Kejaksaan

Baru Menjabat, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Maulafa Silaturahi dengan Kejaksaan

Peras Wanita, Oknum Polisi Gadungan di Kupang Diamankan Tim Gabungan Polisi

Peras Wanita, Oknum Polisi Gadungan di Kupang Diamankan Tim Gabungan Polisi

Tuntaskan Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polisi Periksa Puluhan Saksi di Kefamenanu

Tuntaskan Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polisi Periksa Puluhan Saksi di Kefamenanu

Komentar
Berita Terbaru