Kamis, 13 November 2025

Sempat Viral di Medsos, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Selasa, 05 Agustus 2025 09:10 WIB
Sempat Viral di Medsos, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan
ist
Tersangka penganiayaan terhadap pasangannya saat diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Kota Kupang oleh AKP Fridinari Kameo, penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT

digtara.com -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT melimpahkan kasus penganiayaan terhadap perempuan kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Baca Juga:

Pelimpahan dilakukan AKP Fridinari Kameo di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (4/8/2025) dan diterima jaksa Rindaya Sitompul.

Penyidik melimpahkan JDN alias Justin (20) yang merupakan tersangka penganiayaan terhadap SF alias Stella (23).

Sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

Justin yang juga warga Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang merupakan karyawan pada salah satu instansi BUMN yang selama ini bertugas di Flores.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi membenarkan kalau kasus ini sudah dituntaskan penyidik Ditreskrimum Polda NTT dan oleh JPU sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"berkas sudah lengkap sehingga kita limpahkan ke jaksa untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Patar pada Senin (4/8/2025).

Kasus ini sempat viral di media sosial pada akhir Juni 2025 lalu. Saat itu Justin menganiaya korban hingga babak belur hanya karena masalah sepele dan masalah cemburu.

Justin dan Stella sendiri sudah satu tahun menjalin hubungan dan sudah melakukan urusan adat namun belum menikah secara sah.

Keduanya tinggal di rumah masing-masing walaupun sudah menyelesaikan urusan adat, apalagi Justin sering ke tempat tugasnya di wilayah Flores.

Belakangan keduanya hidup satu rumah namun belum terikat pernikahan yang sah baik agama maupun negara tetapi telah nikah adat sejak September 2024 lalu.

Pelaku menganiaya korban di Jalan Jati, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang akhir Juni 2025 lalu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Karo SDM Polda NTT Minta Anggota Polri Jadi teladan Penegakkan Nilai Kepahlawanan

Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Karo SDM Polda NTT Minta Anggota Polri Jadi teladan Penegakkan Nilai Kepahlawanan

Kasus Jual Beli Porang P21, Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Kasus Jual Beli Porang P21, Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Kasus Siswi SMP Dihamili Paman Kandung Naik Sidik, Polda NTT Segera Panggil Pelaku

Kasus Siswi SMP Dihamili Paman Kandung Naik Sidik, Polda NTT Segera Panggil Pelaku

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas di Polres Sumba Barat Diganjar Penghargaan Kapolda NTT

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas di Polres Sumba Barat Diganjar Penghargaan Kapolda NTT

Antisipasi Kecurangan, Belasan SPBU di Kota Kupang Diawasi Polda NTT

Antisipasi Kecurangan, Belasan SPBU di Kota Kupang Diawasi Polda NTT

Polda NTT Ukur Kualitas BBM di Delapan SPBU di Kota Kupang

Polda NTT Ukur Kualitas BBM di Delapan SPBU di Kota Kupang

Komentar
Berita Terbaru