Sempat Viral di Medsos, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan

digtara.com -Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT melimpahkan kasus penganiayaan terhadap perempuan kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Baca Juga:
Pelimpahan dilakukan AKP Fridinari Kameo di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Senin (4/8/2025) dan diterima jaksa Rindaya Sitompul.
Penyidik melimpahkan JDN alias Justin (20) yang merupakan tersangka penganiayaan terhadap SF alias Stella (23).
Sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
Justin yang juga warga Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang merupakan karyawan pada salah satu instansi BUMN yang selama ini bertugas di Flores.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi membenarkan kalau kasus ini sudah dituntaskan penyidik Ditreskrimum Polda NTT dan oleh JPU sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"berkas sudah lengkap sehingga kita limpahkan ke jaksa untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Patar pada Senin (4/8/2025).
Kasus ini sempat viral di media sosial pada akhir Juni 2025 lalu. Saat itu Justin menganiaya korban hingga babak belur hanya karena masalah sepele dan masalah cemburu.
Justin dan Stella sendiri sudah satu tahun menjalin hubungan dan sudah melakukan urusan adat namun belum menikah secara sah.
Keduanya tinggal di rumah masing-masing walaupun sudah menyelesaikan urusan adat, apalagi Justin sering ke tempat tugasnya di wilayah Flores.
Belakangan keduanya hidup satu rumah namun belum terikat pernikahan yang sah baik agama maupun negara tetapi telah nikah adat sejak September 2024 lalu.
Pelaku menganiaya korban di Jalan Jati, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang akhir Juni 2025 lalu.

Tangani Kasus PMI Korban Penganiayaan Majikan di Malaysia, Tim TPPO Polda NTT ke Kabupaten TTU

Kapolda NTT Beri Tali Asih Bagi Nelayan Pesisir di Labuan Bajo-Manggarai Barat

Berkas Perkara Pembunuhan Kepala Desa di Ngada-NTT Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Lansia Hingga Meninggal Dunia di Sabu Raijua Direka Ulang

2.631 MBG Didistribusikan Polda NTT Pada Sembilan Sasaran
