Berkas Perkara Pembunuhan Kepala Desa di Ngada-NTT Lengkap, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Unit Reskrim Polsek Aimere Polres Ngada melaksanakan proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan pembunuhan berencana kepada pihak Kejaksaan Negeri Ngada, Jumat (1/8/2025) petang.
Baca Juga:
Penyidik menyerahkan tersangka Nikolaus Ruba alias Niko, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana berat tersebut.
Penyerahan tahap II ini berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Ngada Nomor: B-1017/N.3.18/Eoh.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka Niko telah dinyatakan lengkap (P-21) dan surat pengiriman tersangka dan barang bukti nomor: B/92/VII/2025/Polsek Aimere, tanggal 31 Juli 2025.
Proses penyerahan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Ngada dan dikawal oleh anggota Unit Reskrim Polsek Aimere.
Perkara ini berawal dari laporan polisi nomor: LP/B/14/V/2025/SPKT/Polsek Aimere/Polres Ngada/Polda NTT, tanggal 22 Mei 2025, terkait tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam keterangannya, Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino melalui Kasi Humas Polres Ngada, Ipda Benediktus Pissort menyampaikan bahwa proses hukum terhadap tersangka Niko akan terus dikawal dengan tegas dan transparan.
"Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menuntaskan kasus-kasus pidana berat, terutama yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Kami pastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan bagi keluarga korban," tegas Ipda Benediktus
Lebih lanjut, Polres Ngada menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, maka tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti telah sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Ngada guna proses hukum selanjutnya di pengadilan.
Kepala Desa Warupele 1, Kecamatan Inerie, Kabupaten Ngada, NTT, Bonifasius Ghae (57), meninggal dunia karena dianiaya oleh warganya pada Kamis (22/5/2025).
Kasi Humas Polres Ngada, Ipda Benediktus R Pissort, mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi, Yohanes F. Obaria, pada Kamis sekitar pukul 07.30 Wita, bertempat di kantor Desa Warupele 1, pelaku Nikolaus Ruba datang ke Kantor Desa Warupele 1 dan bertemu dengan Orlin Uma selaku Kasi Pelayanan Umum desa itu.
Niko datang menanyakan perihal keterlambatan pembayaran uang harian orang kerja (HOK) penggalian saluran di RT 05 yang dikerjakan oleh masyarakat Desa Warupele 1.
Orlin Uma mengarahkan pelaku untuk bertemu dengan Kaur Keuangan. "Selanjutnya, pelaku bertemu dengan saksi di ruang kerja yang berada di lantai 2. Saksi pun menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan faktor keterlambatan dalam pembagian uang HOK disebabkan masalah jaringan dan hal-hal teknis lainnya," ungkap Benediktus beberapa waktu lalu.
Setelah mendengar penjelasan dari saksi, pelaku kemudian turun ke lantai 1 dan mengambil sembilan kursi plastik milik desa dan mengikatnya di tiang gawang lapangan sepak bola Desa Warupele 1.
Setelah mengikat kursi tersebut, pelaku kemudian pergi dan meninggalkan kantor desa. Selang beberapa menit kemudian, Kepala Dusun Pawadama, Ricardus Loda, datang ke kantor desa dan bertemu dengan Orlin Uma serta menanyakan terkait kursi yang diikat pada tiang gawang.
Setelah mendapatkan informasi, Kepala Dusun kembali naik ke lantai 2 dan bertanya kepada saksi terkait uang HOK.
Saksi lalu menjelaskan faktor keterlambatan dalam pencairan uang HOK disebabkan karena masalah jaringan dan juga hal-hal teknis lainnya.
Kepala dusun turun ke lantai satu dan bertemu dengan kepala desa yang saat itu baru tiba di kantor. Kepala desa kemudian menanyakan terkait kursi tersebut dan menyuruh kepala dusun untuk mengambil kembali kursi yang diikat pada tiang gawang.
Saat kepala dusun hendak membuka kembali ikatan tali pada bagian kursi, pelaku datang dan melarang kepala dusun untuk mengambil kursi tersebut.
Pertengkaran pun terjadi antara pelaku dengan korban yang merupakan kepala Desa Warupele 1.
Pelaku merebut kursi dengan kepala Desa Warupele 1. Di tangan kanan, pelaku memegang sebuah pisau. Saksi kemudian turun dari lantai 2 menuju halaman kantor desa untuk melerai.
Namun, sebelum melerai, ia melihat kepala Desa Warupele 1 memeluk pelaku dari arah belakang. Pelaku lalu memberontak dan mengayunkan tangan ke arah punggung belakang korban yang mengenai bagian punggung kanan korban.
"Korban bersama pelaku jatuh ke tanah secara bersamaan dengan posisi korban pada bagian bawah dan terlapor di bagian samping korban. Pelaku mengayunkan kembali pisau yang dipegang dengan menggunakan tangan kanan pada bagian pinggang sebanyak 1 kali," ungkap dia.
Melihat kejadian tersebut, saksi kemudian datang dan menuju ke arah pelaku, serta memegang tangan kanannya sambil menekan leher pelaku dengan tujuan untuk mengamankannya.
Kemudian, datang dua warga masyarakat Desa Warupele 1 untuk membantu dan mengamankan pelaku.
Warga yang berada di lokasi langsung membawa korban menuju ke Polindes Desa Warupele. Sementara pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Korban Kepala Desa, Bonifasius Ghae meninggal dunia di RS Bajawa karena mengalami luka robek pada bagian bahu sebelah kanan dan luka robek pada bagian pinggang.
Kasus Jual Beli Porang P21, Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
Tersangka Kasus ITE di Rote Ndao Diserahkan ke JPU
Berkas Perkara Lengkap, Remaja Spesialis Pencuri di Indomaret Dilimpahkan Polsek Kota Lama Ke Kejaksaan
Alasan Sakit, Berkas Perkara Dan Tersangka Kasus ITE di Rote Ndao Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polres Alor Serahkan Dua Tersangka TPPO ke Kejaksaan