Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Pohon di Kabupaten Ngada Tumbang dan Menutup Badan Jalan
digtara.com -Kejadian bencana pohon tumbang yang menutup badan jalan melanda wilayah Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
Tumbangnya sejumlah pohon ke badan jalan ini disebabkan cuaca ekstrim akibat curah hujan yang sangat tinggi di Kecamatan Golewa sejak Selasa (29/7/2025).
Bencana pohon tumbang terjadi pada Selasa pagi sekitar pukul 06.00 wita. Sejumlah pohon di Kampung Puuboa, Desa Radamasa, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada.
Kejadian bencana pohon tumbang diakibatkan karena cuaca ekstrim yakni curah hujan yang tinggi.
Bencana tanah longsor pun terjadi dan dilaporkan masyarakat pengguna jalan ke Polsek Golewa, Polres Ngada. Kendaraan roda empat pun sulit mengakses jalan tersebut sehingga polisi langsung menuju ke lokasi bencana dan memastikan kebenaran informasinya.
Kepolisian sektor Golewa dipimpin Kanit Binmas Aiptu Yoseph Djogo bersama dua anggota langsung mendatangi lokasi bencana longsor dan melakukan koordinasi dengan Camat Golewa Selatan dan Kepala Desa Radamasa untuk membantu proses evakuasi pohon yang tumbang dan pembersihan material.
Warga masyarakat pengguna jalan di jalan Mataloko menuju Maumbawa tepatnya di Desa Radamasa, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada melaporkan soal bencana pohon tumbang dimana pohon menutupi jalan yang menghalangi arus lalu lintas.
Lokasi jalan tersebut merupakan jalan kabupaten yang terhubung antara wilayah Kecamatan Golewa dan Kecamatan Golewa Selatan serta jalan penghubung antar kecamatan.
Kepolisian langsung menuju ke lokasi kejadian dan mendapati pohon tumbang yang menutupi sebagian jalan raya sehingga mengganggu arus lalu lintas bagi pengendara roda dua, roda empat dan roda enam.
Hadapi Puncak Musim Hujan, Anggota DPRD Jateng Abdul Aziz Minta Pemerintah Daerah Siaga Penuh
Warga Ngada Ditemukan Meninggal Dalam Hutan
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara