Polres Manggarai Barat Tangkap Pelaku Cabul
Setiba di gang depan rumahnya, korban ditinggal pelaku hingga akhirnya ditemukan masyarakat dan menceritakan kejadian yang menimpanya.
Baca Juga:
"Tak terima dengan perbuatan RM, akhirnya korban berani melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat," ujar Kasat.
Atas peristiwa itu dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku RM diciduk Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat sekira pukul 22.50 Wita.
"Usai mendapatkan laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," tutur mantan Kasat Reskrim Polres Kupang ini.
RM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.
"Sejauh ini, sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan berupa hasil visum, pakaian korban dan pelaku, serta satu unit mobil," ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) sedang memproses berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
"Kami melaksanakan proses penyidikan secara komprehensif, termasuk kelengkapan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban," ucap AKP Lufthi.
RM dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara selama sembilan tahun," ujar Kasat.
Terima 984 Laporan Polisi Selama Tahun 2025, Polres TTS Tuntaskan 55 Persen Kasus
NTT Jadi Lumbung Jagung Nasional, Kapolda NTT Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal IV 2025
Dugaan Kekerasan Warga dan Anggota Polisi Diselesaikan Secara Damai
Polres Malaka Tetapkan Dan Tahan Tujuh Orang Tersangka Kasus Tawuran
Rumah Pedagang Kue di Kota Kupang Terbakar di Akhir Tahun