WNA Timor Leste Terjaring Operasi Patuh Turangga di Atambua-Belu
Usai diinterogasi, Anisetu Maya kemudian diantar oleh Kanit IV Sat Intelkam, Aiptu Lucky Kristianto dan anggota ke kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua beserta barang bukti milik WNA satu unit sepeda motor Beat, satu unit handphone Samsung A20 dan uang tunai Rp 127.000.
Baca Juga:
"Warga Negara Timor Leste tersebut kita serahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua dalam hal ini diterima Hariyanto, Kepala Seksi Intelijen dan penindakan Imigrasi Kelas II TPI Atambua," ungkap Kasi Humas.
WNA dan barang bukti diserahkan ditandai berita acara penyerahan untuk diproses sesuai Undang-undang Keimigrasian Indonesia.
"Mudah-mudahan secepatnya yang bersangkutan dideportasi kembali ke negaranya dan kita berharap kedepan tidak ada lagi warga yang nekat melintas secara ilegal ke kita. Kalau memang ada perlu, sebaiknya melalui jalur resmi agar tidak menjadi masalah buat dirinya sendiri," tandas Kasi Humas.
Dipulangkan ke Negara Asal, Jenazah WNA Kanada Bakal Diotopsi
Niat Bekerja di Australia, Tujuh WNA Dipulangkan dan Masuk Wilayah Perairan Rote Ndao
Tujuh WNA Asal China Dan Uzbekistan Diamankan di Rote Ndao, Empat WNI Pengantar Kabur
Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang
TKP Penemuan Jenazah WNA Kanada Bersih, Polisi Temukan Surat Wasiat