Kamis, 24 Juli 2025

Hasil Uji Laboratorium Positif, Pemuda di Lembata Ditahan Terkait Kasus Narkoba

Imanuel Lodja - Rabu, 23 Juli 2025 08:40 WIB
Hasil Uji Laboratorium Positif, Pemuda di Lembata Ditahan Terkait Kasus Narkoba
ist
Hasil Uji Laboratorium Positif, Pemuda Di Lembata Ditahan Terkait Kasus Narkoba

Ternyata benar, polisi mendapati Riswan sedang mengambil barang bukti yang disimpan pada dinamo air yang terletak dibawah tower pelabuhan laut Lewoleba.

Baca Juga:

Riswan tidak sendirian. Ia membawa temannya Aros untuk mengambil narkotika diduga jenis ganja.

Riswan diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sehingga petugas mengamankan Riswan.

Namun saat hendak diamankan, Riswan malah membuang satu bungkusan rokok surya berisi narkoba.

"Riswan membuang bungkusan rokok surya yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dan saat itu terduga melakukan perlawanan," ujar Kapolres

Petugas lalu memintanya untuk mengambil kembali barang yang dibuang dan menunjukkan kepada petugas.

Polisi menemukan kalau dalam bungkusan rokok tersebut terdapat satu bungkusan plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis ganja.

Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Ia dibawa ke kantor Polres Lembata untuk penindakan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Riswan mengakui kalau satu paket plastik klip kecil idalamnya berisikan narkotika jenis ganja.

Polisi sudah membuat laporan polisi modek LP-A dan mengamankan barang bukti.

Polisi juga langsung menginterogasi terduga pelaku dan saksi-saksi serta melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku.

"Kami melakukan pemeriksaan batang bukti secara laboratorium dan melaksanakan proses Lidik dan Sidik," ujar Kapolres.

Kapolres menyebutkan untuk penetapan tersangka dan penyidikan masih menunggu hasil uji barang bukti pada laboratorium Balai POM Kota Kupang guna memastikan kandungan narkotika.

Pelaku akan dikenakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Bangunan Rumah, Kios dan Kamar Kos di Oesapa-Kupang Terbakar

Tiga Bangunan Rumah, Kios dan Kamar Kos di Oesapa-Kupang Terbakar

Lansia di Lembata-NTT Ditemukan Meninggal Usai Cari Ikan

Lansia di Lembata-NTT Ditemukan Meninggal Usai Cari Ikan

Satu Mortir Aktif Ditemukan Dekat Rumah Warga di Manggarai

Satu Mortir Aktif Ditemukan Dekat Rumah Warga di Manggarai

Bawa Narkoba, Pemuda di Lembata-NTT Diamankan Polisi

Bawa Narkoba, Pemuda di Lembata-NTT Diamankan Polisi

Periksa Kedisiplinan Anggota, Sejumlah Anggota Polres Kupang Diberikan Teguran

Periksa Kedisiplinan Anggota, Sejumlah Anggota Polres Kupang Diberikan Teguran

Polantas Polres Sumba Timur Tindak Pengendara Sepeda Motor Dibawah Umur

Polantas Polres Sumba Timur Tindak Pengendara Sepeda Motor Dibawah Umur

Komentar
Berita Terbaru