Hasil Uji Laboratorium Positif, Pemuda di Lembata Ditahan Terkait Kasus Narkoba
Ternyata benar, polisi mendapati Riswan sedang mengambil barang bukti yang disimpan pada dinamo air yang terletak dibawah tower pelabuhan laut Lewoleba.
Baca Juga:
Riswan tidak sendirian. Ia membawa temannya Aros untuk mengambil narkotika diduga jenis ganja.
Riswan diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja sehingga petugas mengamankan Riswan.
Namun saat hendak diamankan, Riswan malah membuang satu bungkusan rokok surya berisi narkoba.
"Riswan membuang bungkusan rokok surya yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dan saat itu terduga melakukan perlawanan," ujar Kapolres
Petugas lalu memintanya untuk mengambil kembali barang yang dibuang dan menunjukkan kepada petugas.
Polisi menemukan kalau dalam bungkusan rokok tersebut terdapat satu bungkusan plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis ganja.
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Ia dibawa ke kantor Polres Lembata untuk penindakan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Riswan mengakui kalau satu paket plastik klip kecil idalamnya berisikan narkotika jenis ganja.
Polisi sudah membuat laporan polisi modek LP-A dan mengamankan barang bukti.
Polisi juga langsung menginterogasi terduga pelaku dan saksi-saksi serta melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku.
"Kami melakukan pemeriksaan batang bukti secara laboratorium dan melaksanakan proses Lidik dan Sidik," ujar Kapolres.
Kapolres menyebutkan untuk penetapan tersangka dan penyidikan masih menunggu hasil uji barang bukti pada laboratorium Balai POM Kota Kupang guna memastikan kandungan narkotika.
Pelaku akan dikenakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.
Warga Kota Kupang Kehilangan Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit, Polisi Amankan Pelaku
Tangani 80 Kasus Kriminal Konvensional Selama Semester I 2026, 65 Kasus Berhasil Diselesaikan Polda NTT
Karo SDM Dan Dirbinmas Polda NTT Anjangsana Ke Purnawirawan Polri
Lagi, Ditreskrimum Polda NTT Tuntaskan Berkas Empat Tersangka Tambahan Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes
Gara-gara Cucu, Ayah di Kupang Polisikan Anak Kandung