Polres Alor Tuntaskan Kasus Tawuran Antar Kampung, TPPO, Narkoba dan Laka Lantas

digtara.com -Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari berkomitmen menuntaskan semua kasus yang dilaporkan warga ke polisi.
Baca Juga:
Dalam kurun waktu tujuh bulan ini, Polres Alor menuntaskan sejumlah kasus tawuran antar kampung, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Narkoba dan kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).
Kapolres Alor dalam keterangannya pada Selasa (22/7/2025) menyebutkan kalau sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik di Kabupaten Alor sudah diselesaikan.
Ada tujuh kasus tawuran antar kampung yang dituntaskan. Lima diantaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan dan dua kasus lainnya masih dalam pemberkasan.
Lima kasus tawuran antar kampung yang sudah P21 yakni kasus Bukapiting - Takalelang sudah P21 dan sudah tahap 2 ke jaksa. Kasus Aimoli - Alaang. Kasus Kasus Alaang - Aimoli. "Kasus dari Aimoli dan perkara dari Alaang sudah P21 dan sudah tahap 2 ke jaksa," ujar Kapolres.
Selain itu kasus Kampung Pisang - Domloli dimana perkara dari Kampung Pisang sudah tahap 1 sambil menunggu P21. Sementara kasus Domloli - Kampung Pisang, perkara dari Domloli sudah tahap 1 sambil menunggu P21.
Kasus Air Kenari - Laut Tenggara disebutkan kalau satu orang pelaku dari Air Kenari telah ditangkap dan sementara proses pemberkasan.
Sedangkan kasus Wetabua - Kampung Pantar, pelaku dari Kampung Pantar telah ditangkap 3 orang dan sementara proses pemberkasan.
Dua kasus TPPO juga dituntaskan yakni kasus ke Morowali. "Senin, 21 Juli 2025 kami kirim berkas ke jaksa (tahap 1)," ujar Kapolres.
Kasus TPPO ke Kalimantan juga dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka pada Senin (21/7/2025) malam.
"Ada satu kasus bom ikan, berkas perkara telah P21 dan sudah tahap 2 ke jaksa," ujar Kapolres Alor.
Untuk kasus korupsi Dana Desa Waimi juga telah P21 dan tahap 2 pada bulan Juni lalu.
Sedangkan kasus korupsi Kabir - Kaera sudah dilakukan pemeriksaan secara teknik, tinggal menunggu hasil pemeriksaan (LHP) dari Politeknik Kupang untuk dilakukan gelar perkara.
Kasus Dana Desa Kafelulang juga sedang persiapan gelar perkara di tingkat Polda untuk peningkatan status ke penyidikan.
"Kasus pemerasan oleh oknum staf Inspektorat Daerah Kabupaten Alor sudah gelar perkara pertama dan sementara lengkapi hasil gelar perkara," tambah Kapolres Alor.
Sementara untuk satu kasus Narkoba di Polres Alor sudah dilaksanakan gelar perkara terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Arsyad Karim Klakik alias Arak.
"Kasusnya dihentikan demi hukum berdasarkan keadilan Restorative Justice dengan rujukan Perpol nomor 8 Tahun 2021 dengan memperhatikan syarat - syarat yang telah terpenuhi untuk dilakukan Restorative sebagaimana sesuai Perpol nomor 8 Tahun 2021 begitupun persyaratan sebagaimana diatur di Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2010 terhadap pelaku dapat dilakukan rehabilitasi dengan barang bukti ganja kurang dari 5 gram," ujar Kapolres.
Selanjutnya adanya hasil rekomendasi asesmen dari BNN Provinsi NTT, Ditresnarkoba Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi dengan rekomendasi terhadap yang bersangkutan dapat direhabilitasi di klinik Pratama BNN Provinsi NTT di Kupang.
Kapolres juga menyinggung soal kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Alor.
Kasus Laka Lantas meninggal dunia, dimana pengendara sepeda motor menabrak rambu barrier Lantas yang berada di area lokasi pekerjaan pengaspalan hotmix jalan.
Pengendara oleng ke arah depan kemudian menabrak kembali alat berat di Batunirwala, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Kasus ini terjadi pada Sabtu 13 Juli 2025 dan saat ini sedang tahap penyelidikan. "Terhadap korban juga ada banyak kesalahan seperti sepeda motor dengan lampu depan (utama) tidak menyala dalam kondisi rusak sehingga tidak bisa melihat ke depan dengan baik, selanjutnya dengan kecepatan tinggi, tidak memakai helm dan tidak memiliki SIM," ujar Kapolres.
Kasus Laka Lantas di jalan umum Baranusa Kecamatan Pantar Barat pada 14 Juli 2025 dengan terlapor adalah anak dibawah umur mengendarai sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi menabrak pejalan kaki yang menyebabkan korban meninggal dunia. "kasus dalam proses penyelidikan," ujar Kapolres.
Sebelumnya juga terjadi kasus Laka-Lantas ganda antara sepeda motor dengan sepeda motor pada 9 Juli 2025 di jalan R.A. Kartini, Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara dengan korban luka berat dan akhirnya meninggal dalam perawatan di RSU.
Terkait dengan pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2025 yang masih berjalan seminggu lagi, Kapolres minta kepada masyarakat dapat tertib berlalu lintas. "Hati-hati berkendaraan, keluarga menanti dirumah," tegas Kapolres.

Bawa Narkoba, Pemuda di Lembata-NTT Diamankan Polisi

Periksa Kedisiplinan Anggota, Sejumlah Anggota Polres Kupang Diberikan Teguran

Polantas Polres Sumba Timur Tindak Pengendara Sepeda Motor Dibawah Umur

Polres Malaka Kembali Tangkap Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Praperadilan Penetapan Sebagai Tersangka Korupsi Ditolak, Polres Ende Lanjutkan Penanganan Kasus Korupsi BLUD RSUD Ende
