Senin, 05 Oktober 2026

Dua Bocah di Kupang-NTT Jadi Korban Pencabulan Pria Disabilitas Bisu

Imanuel Lodja - Kamis, 17 Juli 2025 08:32 WIB
Dua Bocah di Kupang-NTT Jadi Korban Pencabulan Pria Disabilitas Bisu
ist
Dua Bocah di Kupang-NTT Jadi Korban Pencabulan Pria Disabilitas Bisu
digtara.com -Dua orang bocah perempuan dibawah umur menjadi korban pencabulan seorang pria disabilitas bisu.

Baca Juga:

Kasus ini terjadi di wilayah Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT.

Pelaku adalah SFT alias Santo (33), warga Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Santo mencabuli dua bocah yang juga tetangganya. Ia membawa kedua korban ke rumahnya saat korban bermain di depan rumah.

Santo yang juga disabilitas bisu kemudian mencabuli korban secara bergantian.

Kedua korban kemudian mengadukan ke orang tua mereka dan meneruskan laporan kasus ini ke Polres Kupang.

Polisi kemudian mengamankan Santo yang bisu sejak lahir.

Saat pemeriksaan, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang sempat mengalami kesulitan ketika berkomunikasi dengan Santo.

Beruntung ada penerjemah dan petugas bantu dari Balai Sosial Efata Naibonat, Kabupaten Kupang yang membantu proses pengambilan keterangan kepada Santo.

Dengan bahasa isyarat, Santo mengakui perbuatannya telah mencabuli kedua korban.

Keterangan yang diberikan Santo sama dengan pengakuan para korban.

Dalam pemeriksaan, Santo mengaku khilaf dan malu dengan perbuatannya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan pihak keluarga.

Santo juga siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Ia pun kooperatif selama diperiksa. Ia mengakui mencabuli korban dan tidak sampai menyetubuhi korban.

Santo sudah ditahan di Rutan Polres Kupang sejak 18 Maret hingga 15 Juli 2025.

Seiring dengan lengkapnya berkas perkara, Santo pun diserahkan oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Kupang ke Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Santo diserahkan oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kupang, Iptu Basilio Pereira dan Kanit PPA Polres Kupang.

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa sehingga kita limpahkan ke JPU," ujar Kapolres Kupang, AKBP Rudy JJ Ledo melalui KBO Satreskrim Polres Kupang, Iptu Basilio Pereira, Kamis (17/7/2025).

Dengan pelimpahan ini maka proses selanjutnya oleh pihak Kejaksaan untuk proses sidang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga WNA dan Satu Tour Guide Belum Muncul Usai Menyelam, SAR Gabungan Turunkan Tim

Tiga WNA dan Satu Tour Guide Belum Muncul Usai Menyelam, SAR Gabungan Turunkan Tim

Walau Ada 62 Gempa Susulan di Sumba Barat Daya Namun Tidak Berpotensi Tsunami

Walau Ada 62 Gempa Susulan di Sumba Barat Daya Namun Tidak Berpotensi Tsunami

Polres Sumba Barat Daya Bekuk Satu Pelaku Penyerangan Hingga Korban Meninggal Dunia

Polres Sumba Barat Daya Bekuk Satu Pelaku Penyerangan Hingga Korban Meninggal Dunia

Diduga Pembagian Hasil Ritual Adat Masuk Rumah Tidak Merata, Warga Sumba Barat Daya Meregang Nyawa di Tangan Kerabatnya

Diduga Pembagian Hasil Ritual Adat Masuk Rumah Tidak Merata, Warga Sumba Barat Daya Meregang Nyawa di Tangan Kerabatnya

Sumba Barat Daya Diguncang Gempa  Magnitudo 6,1 Tidak Berpotensi Tsunami

Sumba Barat Daya Diguncang Gempa Magnitudo 6,1 Tidak Berpotensi Tsunami

Menaker Dorong Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Usai Ikuti Pelatihan Gratis

Menaker Dorong Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Usai Ikuti Pelatihan Gratis

Komentar
Berita Terbaru