Sakit Jantung, Tahanan Kasus Korupsi di Kupang Meninggal Dalam Rutan

"Meninggalnya wajar, jenazahnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang," jelas Ketut.
Baca Juga:
Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Ces I-IV di Kabupaten Manggarai, mulai berproses pada awal 2021, tepatnya pada 15 Januari 2021 saat Pokja BPJ Provinsi NTT mengeluarkan pengumuman pembukaan lelang proyek.
Setelah lelang berproses selama Januari - Februari 2021, Pokja Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) kemudian menetapkan PT Kasih Sejati Perkasa sebagai pemenang (penyedia) dengan nilai penawaran sebesar Rp 3.848.907.512,28.
Kontrak proyek kemudian ditandatangani pada 18 Maret 2021 para pihak yaitu Dionisius Wea selaku Direktur PT Kasih Sejati Perkasa dan PPK proyek Umbu Dangu. Kemudian dilakukan adendum pada 24 Maret 2021.
Namun, dalam pelaksanaannya, Dionisius Wea melakukan Sub Kontraktor (Subkon) dengan Kornelis Ebot dengan nilai Rp 640.000/m3.
Berselang beberapa waktu kemudian, terjadi pergantian PPK proyek dari Umbu Dangu kepada Johanes Gomeks.
Proyek itu sendiri akhirnya dilakukan provisional hand over (PHO) pada 30 November 2021.
Dalam perjalanan, terdapat sejumlah pelanggaran, termasuk pengerjaan yang tidak sesuai dengan RAB dan perubahan lokasi pengerjaan tanpa dasar justifikasi teknis yang jelas.

Warga Kota Kupang Diancam Gara-gara Bunyi Musik Hingga Larut Malam, Polisi Tempuh Problem Solving

Warga Tiga Kelurahan di Kota Kupang Segera Punya Sumber Air Bersih Bantuan Kapolda NTT

Siswi SMP di Kupang Diduga Diperkosa dan Disekap di Asrama Mahasiswa, Pelaku Mahasiswa Diamankan Polisi

Kapolsek Kota Lama Bahas Kamtibmas Saat Silaturahmi Dengan Pimpinan Perusahaan dan Hotel di Kota Kupang

Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan
