Korban Penganiayaan Dua Anggota Dewan Kabupaten Kupang Tutup Pintu Damai, Kasus Naik ke Penyidikan

Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi tambahan guna mendalami keterangan yang telah diperoleh sebelumnya.
Baca Juga:
Ditegaskan pula hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara dimaksud. Proses penyidikan masih terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dua anggota DPRD Kabupaten Kupang memenuhi panggilan polisi pada Senin (30/6/2025) untuk diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus penganiayaan.
Tome da Costa, anggota dewan dari Partai Gerindra datang lebih awal menumpang kendaraan dinas DH 7 B. wakil ketua DPRD Kabupaten Kupang ini tiba di Polda NTT pukul 08.40 wita.
Ia didampingi dua penasehat hukumnya dan diperiksa Brigpol Matius Kondo di ruangan Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT.
Tome menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam dan menjawab puluhan pertanyaan.
Usai diperiksa, Tome memilih bungkam. Ia menyarankan agar hasil pemeriksaan ditanyakan kepada penyidik.
"Saya sudah menjawab pertanyaan penyidik. Silahkan tanya ke penyidik," ujarnya sambil berlalu menuju mobil fortuner warna hitam.
Sementara Octovianus Djefri Pieter La'a, anggota dewan dari Partai Golkar diperiksa pada pukul 10.30 wita hingga 1,5 jam.
Di ruang Subdit 1/Kamneg, Octovianus yang datang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana hitam diperiksa Brigpol Matius Kondo.
Selama pemerikasaan, Octovianus didampingi penasehat hukumnya Meriyeta Soruh, Rista Dwi Wulandari dan Oschar Mangi dari kantor Metiyeta Soruh and Patners.
Usai diperiksa, Octovianus mengaku sudah menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.
"(Pemeriksaan) lancar tanpa kendala. Saya menjawab semua pertanyaan penyidik," tandas Octovianus.
Meriyeta Soruh mengaku kalau kliennya memenuhi panggilan dugaan penganiayaan yang dilaporkan korban Rony Naatonis.
"Kami hadir memenuhi undangan penyidik dan menjawab pertanyaan yang diajukan," tandasnya.
Pihaknya menunggu tahapan lanjutan dari perkara ini. "Secara pribadi kami tidak ingin bahwa (laporan polisi) tidak perlu terjadi," ujar Meriyeta.
Kliennya berharap ada ruang maaf dan penyelesaian secara kekeluargaan.

Masyarakat Kota Kupang Waspadai Hantavirus dan Diajak Peduli Kebersihan

Ratusan Wisman Kunjungi Sonaf Baun Amarasi

Tujuh Rumah di Kabupaten Sikka-NTT Ludes Terbakar

Puluhan Personel Rescuer Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Ikut Latihan SAR Gunung Hutan

Ibu Rumah Tangga di Ende-NTT Dianiaya Suami Gara-gara Pamit Jenguk Orang Tua ke Kabupaten Tetangga
